Bagi para pemegang sertifikasi BPK bisa mendapatkan waiver Ujian Level Dasar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mendaftar Ujian Level Profesional dan langsung memilih 2 mata uji di Level Profesional
- Dalam waktu maksimal 6 (enam) bulan sejak bukti kelulusan (sertifikat) BPK diterima, sudah melaksanakan pendaftaran dan mengikuti 2 mata uji Level Profesional.