BAGAIMANA MENJADI SEORANG ASEAN CPA ?

Seorang ASEAN CPA dapat bekerja di negara lain di wilayah ASEAN dengan batasan tidak menandatangani laporan audit dan laporan pemberian jasa lainnya yang memerlukan izin. Anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) pemegang CPA, baik pemegang izin Akuntan Publik (AP) maupun non pemegang izin AP, dapat mengajukan untuk mendapatkan ASEAN CPA.

Persyaratan minimum untuk memperoleh ASEAN CPA adalah sebagai berikut:

  1. lulus pendidikan akuntansi terakreditasi atau program profesional setara;
  2. memiliki professional registration certificate;
  3. memiliki pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun dalam periode 5 (lima) tahun terakhir;
  4. memenuhi kewajiban PPL sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. memperoleh surat rekomendasi tidak melakukan pelanggaran standar dan etika profesi.

Tahapan untuk menjadi ASEAN CPA bagi anggota IAPI adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan melalui akun keanggotaan di http://member.iapi.or.id
  2. Mengupload dokumen persyaratan:
  3. formulir permohonan
  4. surat Pernyataan dan Surat Rekomendasi
  5. copy KTP yang masih berlaku
  6. copy kartu anggota IAPI yang masih berlaku
  7. copy sertifikat CPA
  8. copy ijazah S1 Akuntansi
  9. surat keterangan kerja, 3 (tiga) tahun masa kerja dalam 5 (lima) tahun terakhir di bidang auditing, akuntansi, keuangan, dan bidang yang relevan

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Divisi Keanggotaan IAPI melalui nomor telpon (021) 72795445 ext.100/101/102 atau email ke divisi.keanggotaan@iapi.or.id.

Daftar menjadi Anggota ASEAN CPA

Mitra