“Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), dan semua peraturan Asosiasi yang berlaku.”
- Menetapkan dan mengesahkan peraturan Asosiasi;
- Membentuk Perangkat Kepengurusan;
- Menetapkan rencana kegiatan dan anggaran tahunan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
- Menetapkan laporan kegiatan tahunan, termasuk laporan keuangan dan mengesahkannya setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
- Menetapkan usulan calon anggota Komite Profesi Akuntan Publik;
- Menetapkan perwakilan dari Asosiasi pada badan atau instansi lain yang relevan;
- Melakukan segala tindakan setelah rencana kegiatan dan anggaran tahunan mendapatkan persetujuan MUNAS dan/atau MUNASLUB untuk:
a. menjual, melepaskan, dan/atau mengagunkan harta kekayaan milik Asosiasi berupa barang yang tidak bergerak yang nilainya lebih dari 50% dari nilai aset neto/ekuitas Asosiasi;
b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri;
- Melakukan segala tindakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas untuk melakukan pembelian atau dengan cara lain mendapatkan hak atas barang tidak bergerak yang nilainya di atas 50% dari aset neto/ekuitas Asosiasi:
- Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dan bertindak atas nama Asosiasi, dengan cakupan dan jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan rapat Dewan Pengurus Nasional;
- Menetapkan peraturan kepegawaian Asosiasi termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji, dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi;
- Membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilihan Raya;
- Membentuk dan menetapkan Komite Pelaksana Referendum untuk menyelenggarakan Referendum;
- Mengangkat dan menetapkan Direktur Eksekutif dan/atau Direktur;
- Menerima atau menolak permohonan keberatan dari calon Anggota atas keputusan penolakan Komite Keanggotan dan Advokasi untuk menjadi Anggota;
- Meminta pertimbangan atas suatu kebijakan kepada Dewan Pengawas dalam hal diperlukan;
- Mengupayakan pendanaan guna membiayai kegiatan Asosiasi;
- Menetapkan dan mengesahkan hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus Nasional perlu dilakukan.