“Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Nasional (MUNAS) atau Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB), dan semua peraturan Asosiasi yang berlaku.”

 

  1. Menetapkan dan mengesahkan peraturan Asosiasi;
  2. Membentuk Perangkat Kepengurusan;
  3. Menetapkan rencana kegiatan dan anggaran tahunan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
  4. Menetapkan laporan kegiatan tahunan, termasuk laporan keuangan dan mengesahkannya setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas;
  5. Menetapkan usulan calon anggota Komite Profesi Akuntan Publik;
  6. Menetapkan perwakilan dari Asosiasi pada badan atau instansi lain yang relevan;
  7. Melakukan segala tindakan setelah rencana kegiatan dan anggaran tahunan mendapatkan persetujuan MUNAS dan/atau MUNASLUB untuk:
      a. menjual, melepaskan, dan/atau mengagunkan harta  kekayaan milik Asosiasi berupa barang yang tidak bergerak yang nilainya lebih dari 50% dari nilai aset neto/ekuitas Asosiasi;
      b. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri;
  8. Melakukan segala tindakan setelah mendapatkan persetujuan dari Dewan Pengawas untuk melakukan pembelian atau dengan cara lain mendapatkan hak atas barang tidak bergerak yang nilainya di atas 50% dari aset neto/ekuitas Asosiasi:
  9. Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dan bertindak atas nama Asosiasi, dengan cakupan dan jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan rapat Dewan Pengurus Nasional;
  10. Menetapkan peraturan kepegawaian Asosiasi termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji, dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi;
  11. Membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilihan Raya;
  12. Membentuk dan menetapkan Komite Pelaksana Referendum untuk menyelenggarakan Referendum;
  13. Mengangkat dan menetapkan Direktur Eksekutif dan/atau Direktur;
  14. Menerima atau menolak permohonan keberatan dari calon Anggota atas keputusan penolakan Komite Keanggotan dan Advokasi untuk menjadi Anggota;
  15. Meminta pertimbangan atas suatu kebijakan kepada Dewan Pengawas dalam hal diperlukan;
  16. Mengupayakan pendanaan guna membiayai kegiatan Asosiasi;
  17. Menetapkan dan mengesahkan hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus Nasional perlu dilakukan.

Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Nasional dalam menjalankan kegiatan kepengurusan”

  1. Mengawasi pelaksanaan keputusan MUNAS dan/atau MUNASLUB yang dilaksanakan oleh Dewan Pengurus Nasional;
  2. Memberikan persetujuan terhadap usulan pembubaran Asosiasi yang akan diajukan ke MUNAS atau MUNASLUB;
  3. Memberikan persetujuan atas pembelian atau dengan cara lain mendapatkan hak atas barang tidak bergerak (aset) yang nilainya di atas 50% (lima puluh per seratus) dari aset neto/ekuitas Asosiasi:
  4. Menyetujui rencana kerja tahunan, laporan kegiatan tahunan, termasuk laporan keuangan dari Dewan Pengurus Nasional;
  5. Menyetujui pembelian barang tidak bergerak (aset) yang nilainya sebesar atau di bawah 50% dari aset neto/ekuitas Asosiasi yang dimasukkan dalam rencana kerja tahunan Dewan Pengurus Nasional;
  6. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus Nasional untuk menyelenggarakan MUNASLUB, disertai dengan agenda yang akan dibahas;
  7. Memberikan persetujuan terhadap pemberhentian individu anggota Dewan Pengurus Nasional atau anggota Dewan Pengawas dalam rapat koordinasi Dewan Pengurus Nasional dan Dewan Pengawas, dan paling lambat dalam MUNAS atau MUNASLUB berikutnya dilaporkan untuk mempertanggungjawabkan;
  8. Menerima atau menolak permohonan keberatan dari Anggota yang dikenakan sanksi oleh Komite Disiplin dan Investigasi;
  9. Memberikan saran dan pertimbangan atas kebijakan Dewan Pengurus Nasional; dan
  10. Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan