Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2020 berlaku efektif 1 Juli 2020, kecuali bagian 4A Seksi 540 akan berlaku efektif untuk audit dan reviu Laporan Keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik mengadopsi Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants. Penyajian pengaturan dalam KEPAP 2020, terbagi dalam 5 (lima) bagian, yaitu:
- Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik, Prinsip Dasar Etika dan Kerangka Kerja Konseptual;
- Bagian 2: Anggota yang Bekerja di Bisnis;
- Bagian 3: Anggota yang Berpraktik Melayani Publik;
- Bagian 4A: Independensi dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu; dan
- Bagian 4B: Independensi dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan Reviu.
Dalam KEPAP 2020, terdapat pengaturan terkait :
- NOCLAR yang sejalan dengan peraturan dari berbagai otoritas tersebut. Bagian 2 paragraf 260 mengatur lebih lanjut NOCLAR bagi Anggota yang bekerja di bisnis dan Bagian 3 paragraf 360 mengatur NOCLAR bagi Anggota yang berpraktik melayani publik.
- Ketentuan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personel (termasuk rotasi 3 (tiga) kategori Rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik) yang mencakup ketentuan periode jeda (cooling-off period) yang lebih lama dibandingkan pengaturan dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Download