Materi Penjelasan Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Rotasi Rekan merupakan panduan lanjutan dalam pengadopsian dan penerapan ketentuan atas hubungan yang berlangsung lama antara personel (termasuk rotasi rekan) dengan klien audit yang telah direvisi dan direstrukturisasi dalam Bagian 4A dari Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2020 dan Close-Off Document “Hubungan yang Berlangsung Lama antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit” untuk selanjutnya disebut “Close-Off Document” dan menggantikan Tanya Jawab (TJ) 10 “Hubungan yang Berlangsung Lama antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit” yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2021. Panduan ini merupakan panduan nonotoritatif yang dirancang untuk mengilustrasikan atau menjelaskan aspek-aspek dari rotasi rekan yang telah direvisi dalam Bagian 4A sehingga dapat membantu penerapan ketentuan secara tepat.

Download 

Materi Penjelasan Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Respons atas Ketidakpatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan (Non-Compliance with Laws and Regulations (NOCLAR)) merupakan panduan nonotoritatif yang dirancang untuk mengilustrasikan atau menjelaskan aspek-aspek dari ketentuan terkait NOCLAR dalam Kode Etik, dan membantu dalam implementasi untuk merespons adanya atau dugaan NOCLAR dalam melindungi kepentingan publik. Materi Penjelasan ini terbagi dalam tiga bagian, Bagian I membahas mengenai deskripsi umum tentang NOCLAR, Bagian II dari publikasi Materi Penjelasan ini ditujukan kepada Anggota yang melakukan jasa audit atas laporan keuangan, sedangkan Bagian III ditujukan kepada Anggota melakukan jasa selain audit atas laporan keuangan.

Download 

Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bersama-sama dengan Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), serta didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan dan mengesahkan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans pada tanggal 1 Desember 2023 yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.

Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to the Fee-Related Provisions of the Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

Download

Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bersama-sama dengan Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), serta didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan dan mengesahkan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans pada tanggal 1 Desember 2023 yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.

Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to the Fee-Related Provisions of the Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

Download

Mitra