Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STL-UPAP) & CPA Expert  sebagai pemenuhan persyaratan perizinan Akuntan Publik di PPPK Kemenkeu , dapat diberikan kepada;

  1. Pemegang sertifikat CPA kode C dengan mengajukan Formulir Penerbitan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP & CPA Expert dengan memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
  2. Pemegang masa izin Akuntan Publik aktif atau masa izin Akuntan Publik telah habis maksimal 3 tahun ; dengan mengajukan Formulir Penerbitan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP & CPA Expert dengan memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Jika belum memiliki sertifikat CPA, harus mengajukan penerbitan Sertifikat CPA dan SURAT terlebih dahulu.
  3. Pemegang sertifikat CPA dan Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (SURAT)
  4. Pemegang sertifikat CPA kode P
  5. Pemegang Sertifikat CPA kode K

Untuk poin 3 – 5 harus terlebih dahulu dinyatakan lulus Penilaian Pengalaman Audit.