Proses Penerbitan Sertifikat dan Gelar Berdasarkan PA 10/2021

  • Sertifikat ujian tingkat dasar berupa sertifikat J-CPA diterbitkan untuk Peserta yang memiliki pendidikan D-III Akuntansi yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. anggota di Institut;
  2. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi etika yang ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi;
  3. telah lulus atau mendapatkan waiver mata ujian sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, yaitu Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pengantar Auditing dan Asurans;
  4. melampirkan bukti ijazah D-III Akuntansi;
  5. melampirkan surat keterangan magang atau memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) bulan;
  6. menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat J-CPA dengan menggunakan format dalam Lampiran VII dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut;
  7. menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Institut dalam hal akan mendapatkan STL-UPAP dan/atau mengajukan izin Akuntan Publik

 

  • Peserta yang telah lulus atau dinyatakan mendapatkan waiver seluruh mata ujian tingkat dasar diterbitkan sertifikat A-CPA dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. menjadi anggota di Institut;
  2. telah lulus 5 (lima) mata ujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), yaitu 5 mata Ujian di Ujain Tingkat Dasar;
  3. menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi etika yang ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi;
  4. melampirkan bukti ijazah atau surat keterangan lulus program pendidikan di bidang akuntansi pada S-1, S-2, S-3, D-IV, atau PPAK;
  5. melampirkan laporan magang atau memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) bulan di KAP atau entitas selain KAP;
  6. menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat A-CPA dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut;
  7. menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Institut dalam hal Peserta bermaksud mendapatkan STL-UPAP dan/atau akan mengajukan izin Akuntan Publik.

 

  • J-CPA atau A-CPA merupakan sebutan sehingga Pemegang Sertifikat dapat menggunakan beserta namanya.

 

  • Institut menerbitkan Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik bagi Peserta Ujian Profesi Akuntan Publik yang memenuhi seluruh persyaratan berikut ini:
  1. telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat dasar atau mendapatkan waiver mata ujian pada ujian tingkat dasar yang dituangkan dalam surat keterangan lulus untuk setiap mata ujian tingkat dasar oleh Dewan Sertifikasi;
  2. telah dinyatakan lulus pada setiap mata ujian tingkat profesional atau mendapatkan waiver untuk mata ujian sebagaimana dimaksud yang dinyatakan dalam surat keterangan lulus untuk setiap mata ujian oleh Dewan Sertifikasi.
  3. Anggota di Institut;
  4. telah lulus Pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
  5. menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut;
  6. menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Institut dalam hal akan mengajukan izin Akuntan Publik;
  7. memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau semua kewajiban lainnya;
  8. memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku di Institut.

 

  • Untuk memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Pasal 72 ayat (3), Institut menerbitkan sertifikat CPA bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan berikut ini:
  1. Telah memperoleh Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
  2. Anggota di Institut;
  3. telah lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
  4. telah memenuhi persyaratan pengalaman kerja pada bidang akuntansi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
  5. telah dinyatakan memenuhi evaluasi pengalaman kerja bidang akuntansi oleh Dewan Sertifikasi;
  6. menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut;
  7. menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku di Institut dalam hal Peserta bermaksud mendapatkan STL-UPAP dan/atau akan mengajukan izin Akuntan Publik;
  8. memenuhi kewajiban iuran tahunan dan/atau semua kewajiban lainnya;
  9. memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku di Institut.
  • Institut menerbitkan STL-UPAP yang dapat digunakan untuk pemenuhan persyaratan perizinan Akuntan Publik bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai berikut:
    1. telah lulus Ujian Profesi Akuntan Publik untuk seluruh mata ujian atau mendapatkan waiver yang dinyatakan dalam surat keterangan lulus untuk setiap mata ujian oleh Dewan Sertifikasi;
    2. telah lulus pendidikan sesuai ketentuan di Institut atau telah terdaftar dalam register negara untuk akuntan;
    3. Anggota di Institut;
    4. telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan melalui KAP sebagaimana dimaksud Pasal 25 dan 26 oleh Dewan Sertifikasi; dan
    5. merupakan Warga Negara Indonesia.
  • STL-UPAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diidentifikasi sebagai STL-UPAP yang dapat digunakan untuk permohonan izin Akuntan Publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • STL-UPAP sebagaimana dimaksud ayat (1) juga sebagai sertifikat praktik pengalaman bidang audit dan asurans sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Untuk memenuhi ketentuan PP-4, Institut menerbitkan sertifikat CPA yang diberi keterangan tambahan sebagai “CPA (License)” bagi Peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan berikut ini, yaitu:
    1. telah memperoleh STL-UPAP;
    2. Anggota di Institut;
    3. telah menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk menandatangani pakta integritas dan mengucapkan sumpah/janji profesi sebagai Akuntan Publik untuk pemenuhan persyaratan Anggota Biasa dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal izin Akuntan Publik;
    4. memenuhi kewajiban SKP, iuran tahunan dan/atau semua kewajiban keuangan lainnya;
    5. telah memenuhi persyaratan pengalaman kerja pada bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan di KAP minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, yang diantaranya adalah pengalaman praktik memimpin tim perikatan audit yang disetujui oleh Dewan Sertifikasi pada KAP; dan
    6. menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban sebagai pemegang sertifikat CPA (License) dan Pakta Integritas sesuai ketentuan yang berlaku di Institut.

Mitra