Program ini diperuntukkan bagi staf Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah mengikuti sertifikasi BPK RI. Peserta yang mengikuti program ini berhak mendapatkan waiver Ujian Tingkat Dasar dan mendapatkan sertifikat A-CPA, dengan ketentuan khusus sebagai berikut:
- Dinyatakan telah lulus Sertifikasi BPK dengan menunjukkan bukti tanda kelulusan.
- Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak bukti kelulusan dari BPK RI diterima oleh calon peserta, harus mendaftar ujian tingkat profesional dan mengikuti paling sedikit 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
Penerbitan sertifikat dapat diterbitkan dengan persyaratan sebagai berikut:
- Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
- Sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan setelah lulus seluruh mata ujian tingkat profesional.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Terdaftar sebagai anggota IAPI;
- Melampirkan bukti tanda kelulusan Sertifikasi BPK RI;
- Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
- Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
- Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Pas foto berwarna (terbaru);
- Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
- Surat Korespondensi/Surat Domisili;
- Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
- Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
- Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
- Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
- Pakta Integritas; dan
- Melengkapi data profil secara valid.
- Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya
Kategori Biaya |
Harga |
Biaya pengajuan surat waiver |
Rp1.500.000,00 |
Biaya pendaftaran + Biaya UPAP tingkat profesional per mata ujian |
Mengikuti ketentuan biaya UPAP Reguler Tingkat Profesional |
Note: Biaya berlaku mulai Maret 2023