Bagi kampus yang memiliki program PPAK dan sudah bekerja sama dengan IAPI, maka atas rekomendasi kampus, lulusan PPAK kampus tersebut dapat diberi waiver untuk seluruh mata uji di Ujian Tingkat Dasar dan beberapa mata uji di Ujian Tingkat Profesional.
Untuk kampus PPAK yang memiliki akreditasi A, maka cukup mengambil 1 mata uji di Ujian Tingkat Profesional, yaitu: Auditing Asurans Etika Profesi (AAEP – kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjut)
Untuk kampus PPAK yang memiliki akreditasi B, maka mengambil 2 mata uji di Ujian Tingkat Profesional, yaitu: Auditing Asurans Etika Profesi (AAEP – kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjut) & Akuntansi Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL).
Lulusan PPAK yang dapat diberikan waiver adalah lulusan PPAK yang lulus pada saat kerjasama dengan IAPI berlangsung dan maksimal lulusan 3 tahun sebelumnya.
Sertifikat:
- A- CPA – dapat diurus penerbitannya dengan menunjukkan bukti telah menempuh seluruh mata uji yang tidak diberikan waiver
- CPA – dapat diurus penerbitannya, setelah dinyatakan lulus ujian di Test Center untuk seluruh mata uji yang tidak diberikan waiver
Persyaratan:
- Lulusan PPAK dari kampus yang program PPAK nya sudah bekerja sama dengan IAPI
- Mendapatkan surat rekomendasi dari kampus
- Lulusan S1/ D4 Akuntansi
- Untuk yang berlatar belakang S1 Non Akuntansi, maka tidak dapat diberikan waiver, namun berkesempatan mengikuti UPAP dari Ujian Tingkat Dasar
- Waiver berlaku 2 tahun
- Jika selama waiver 2 tahun tersebut, peserta belum juga berhasil menyelesaikan/ lulus mata uji yang disyaratkan, maka peserta dapat memperpanjang waiver untuk 1 tahun berikutnya dengan melapor ke IAPI paling lambat 3 bulan setelah masa waiver habis. Lewat dari 3 bulan, maka waiver tidak berlaku (hangus), dan peserta harus mengulang dari Ujian Tingkat Profesional.
- Dalam jangka maksimal 3 bulan sejak waiver habis, selain melapor ke IAPI, peserta wajib menunjukkan bukti keikutsertaan PPL IAPI bertemakan Akuntansi (AK)/ Audit (AU) sebanyak 8 SKP
- Bagi peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian di Test Center untuk mata uji yang tidak diwaiver, dapat diproses penerbitan Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (Surat), dan sertifikat CPA baru bisa diterbitkan setelahada surat keterangan bekerja selama 3 tahun yang dapat diverifikasi
Biaya pendaftaran: Rp 300.000 (1x)
Biaya per mata uji: Rp 1.500.000 (AAEP), Rp 500.000 (APKL)