Tentang Pelatihan

Institut Akuntan Publik Indonesia merupakan Asosiasi Profesi Akuntan Publik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan Akuntan Publik yang berintegritas, berkualitas dan berkompetensi berstandar internasional, mendorong pertumbuhan dan independensi profesi yang sehat dan kondusif bagi profesi Akuntan Publik, menjaga martabat profesi Akuntan Publik dan kepercayaan publik, melindungi kepentingan publik dan Akuntan Publik, serta mendorong terwujudnya good governance di Indonesia. PPL diselenggarakan sesuai dengan payung hukum undang-undang nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan peraturan pelaksanaan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2011 tentang penetapan Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor 5 tahun 2011, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021.

 

• PEMENUHAN KEWAJIBAN PPL Pemenuhan kewajiban kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan merupakan tanggung jawab anggota dan dilakukan dengan menempuh kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur atau tidak terstruktur. Setiap anggota berikut ini berkewajiban untuk mengumpulkan minimal 40 SKP setiap tahun, yaitu:
  1. Anggota yang memiliki izin Akuntan Publik, dengan pemenuhan kewajiban minimal 40 SKP dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. Minimal 30 SKP diantaranya harus dipenuhi melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur; dan
      b. 10 SKP selanjutnya dapat dipenuhi melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan terstruktur atau tidak terstruktur.
  2. Anggota (non AP) memenuhi kewajiban minimal 40 SKP setiap tahun dengan melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan baik yang terstruktur atau tidak terstruktur.
• PERHITUNGAN SKP Kegiatan PPL terstruktur dengan kategori tatap muka perhitungan SKP bagi peserta dilakukan berdasarkan jumlah waktu yang ditempuh, antara lain:
  1. Satu SKP setara dengan lima puluh menit efektif;
  2. Dalam hal kegiatan terdiri atas beberapa sesi atau bagian, maka perhitungan SKP dilakukan dengan cara menjumlahkan terlebih dahulu waktu seluruh sesi atau bagian tersebut kemudian dibagi dengan satuan lima puluh menit;
  3. Dalam hal terjadi pecahan maka dibulatkan ke angka satuan terdekat.
• PPL TIDAK TERSTRUKTUR Kegiatan PPL tidak terstruktur meliputi kegiatan yang dilakukan secara mandiri oleh anggota dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban menjaga kompetensi dengan:
  1. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang ditetapkan sebagai kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan tidak terstruktur;
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang relevan dengan pengembangan kompetensi profesional dalam bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis, dan yang relevan.
  3. Dalam melakukan kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan tidak terstruktur, anggota harus memperhatikan kesesuaian jenis dan topik kegiatan dengan kebutuhan untuk pengembangan kompetensi profesional, termasuk:
      a. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan secara mandiri dan bertanggung jawab;
      b. Menghitung sendiri nilai SKP dari setiap kegiatan yang diikuti berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini, dan
      c. Mendokumentasikan setiap kegiatan yang ditujukan sebagai pemenuhan pelatihan profesional berkelanjutan.
    Uraian jenis kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan yang tidak terstruktur yang dapat diikuti oleh anggota beserta referensi perhitungan SKP, sebagai berikut:
No.KegiatanReferensi Perhitungan SKP
1Mengikuti seminar, pelatihan, workshop, atau diskusi panel yang diselenggarakan oleh suatu pihak tertentu dengan tema yang relevan dengan bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan relevan.Nilai SKP ditentukan berdasarkan jumlah waktu keikutsertaan dalam kegiatan tersebut. 1 SKP setara dengan 50 menit. Nilau SKP dihitung dengan cara jumlah waktu yang digunakan dibagi dengan 50 menit.
2Mengajar pada mata kuliah bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan.Nilai SKP ditentukan pada akhir semester pengajaran setiap kelas yang dilaporkan sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 SKS per semester pada mata kuliah yang relevan setara dengan 3 SKP, maksimal 20 SKP pertahun dari kegiatan mengajar.
3Menempuh pendidikan pada pendidikan tinggi strata dua atau tiga yang relevan dengan bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan.Nilai SKP ditentukan pada akhhir semester sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 SKS per semester pada mata kuliah relevan setara dengan 2 SKP, maksimal 25 SKP per tahhun.
4Melakukan kegiatan penelitian pada bidang akuntansi, auditing, keuangan, bisnis dan yang relevan yang dituangkan dalam suatu tulisan atau karya ilmiah yang dipublikasikan.Nila SKP ditentukan pada saat publikasi hasil melaui jurnal terakreditasi oleh Dikti atau pihak lain yang kredibel yang diperhitungkan sebagai realisasi SKP tahun berjalan. 1 hasil penelitian terpublikasi setara dengan 8 SKP.
5Menulis karya ilmiah atau karya penulisan yang dipublikasikan dalam bentuk buku atau media publikasian lainnya.Nilai SKP ditentukan pada saat publikasi atau penerbitan buku:
1). 1 karya ilmiah setara dengan 3 SKP
2). 1 buku setara dengan 5 SKP ( tidak berlaku untuk edisi cetak ulang )

• KETENTUAN UMUM PPL

  1. Peraturan Asosiasi Nomor 1 Tahun 2014 Tentang PPL (Lihat/Download)
  2. Peraturan Pengurus Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Kegiatan PPL (Lihat/Download)
  3. Peraturan Pengurus Nomor 3 Tahun 2016 Tentang PPL Terstruktur Berbasis Penilaian (Lihat/Download)
  4. Peraturan Asosiasi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang PPL Kode Etik & SPAP bagi CPA no AP (Lihat/Download)
  5. Surat Keputusan Dewan Pengurus Nomor 5 tahun 2020 Tentang Ketentuan PPL dalam Masa Pandemi Covid-19 (Lihat/Download)
  6. Peraturan Asosiasi No 5 Tahun 2020 tentang Ketentuan Kelebihan Perolehan SKP untuk Pemenuhan SKP Tahun Takwim Berikutnya Bagi Anggota Pemegang Izin Akuntan Publik.(Lihat/Download)
  7. Keputusan Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Satuan Kredit Ppl (Skp) Bagi Pemegang Sertifikat J-Cpa Dan A-Cpa.(Lihat/Download)
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 186/PMK.01/2021 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Akuntan Publik. (Lihat/Download)
  9. Keputusan Dewan Pengurus IAPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Tarif Pendidikan Profesional Berkelanjutan Secara Online dan Hybrid. (Lihat/Download)

Mitra