Sehubungan dengan Standar Audit (SA) 701 (2021) tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022, maka dipandang perlu untuk menerbitkan suatu panduan bagi akuntan publik dalam menerapkan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan auditor independen.
Tanya Jawab (TJ) 10 ini disusun oleh Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dokumen TJ 10 ini akan menjadi living document yang dapat disesuaikan jika diperlukan dari waktu ke waktu.
TJ ini tidak mengubah atau mengganti SA dan Standar Pengendalian Mutu (SPM), serta teks-teks otoritatif yang diterbitkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI dan regulasi lainnya. TJ ini bukan dimaksudkan sebagai pengganti SA dan SPM maupun sebagai referensi lengkap. Pengguna TJ ini diharapkan mengacu secara langsung kepada SA dan SPM.
Otoritas Jasa Keuangan telah memberlakukan POJK Nomor 9 Tahun 2023 pada tanggal 11 Juli 2023. Salah satu hal yang diatur dalam POJK 9 adalah pembatasan penggunaan jasa audit bagi akuntan publik, termasuk mengenai rotasi akuntan publik. Dengan pemberlakuan aturan tersebut, untuk aturan mengenai rotasi AP saat ini berlaku 3 (tiga) aturan, diantaranya POJK 9 tahun 2023, PP No. 20 Tahun 2015, dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik. Oleh karena itu, kami menerbitkan suatu panduan dalam menerapkan interaksi ketentuan rotasi antara ketiga peraturan tersebut untuk dapat digunakan oleh Akuntan Publik sebagai referensi panduan.
Tanya Jawab (TJ) 11 ini disusun oleh Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Dokumen TJ 11 ini akan menjadi living document yang dapat disesuaikan jika diperlukan dari waktu ke waktu.
Materi Tanya Jawab 11 dapat diakses pada link:
Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik Pasal 44, Institut Akuntan Publik Indonesia sebagai Asosiasi Profesi Akuntan Publik berwenang untuk melakukan reviu mutu bagi anggotanya. Atas wewenang tersebut, Dewan Reviu Mutu IAPI telah melakukan reviu mutu dengan pendekatan desk reviu mutu untuk Laporan Auditor Independen (LAI) atas Laporan Keuangan Auditan Tahun Buku 31 Desember 2022. Hasil desk reviu mutu yang dilakukan oleh Dewan Reviu Mutu menunjukan bahwa terdapat banyak temuan mengenai ketidaksesuaian Akuntan Publik dalam menyusun LAI, terutama pada paragraf Hal Audit Utama, paragraf Ketidakpastian Material yang Terkait dengan Kelangsungan Usaha dan paragraf Informasi Lain.
Tanya Jawab (TJ) 12 ini disusun oleh Dewan Reviu Mutu berkolaborasi dengan Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai respons atas temuan-temuan hasil desk reviu mutu. TJ ini tidak mengubah atau mengganti Standar Audit (SA) dan Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1, serta teks-teks otoritatif yang diterbitkan oleh DSPAP IAPI dan regulasi lainnya. Dokumen TJ 12 ini akan menjadi living document yang dapat disesuaikan jika diperlukan dari waktu ke waktu.
Materi Tanya Jawab 12 dapat diakses pada link:
https://iapi.or.id/tanya-jawab-12/