Struktur Organisasi IAPI - Periode 2021-2025

SAMBUTAN KETUA UMUM

Keberadaan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) memiliki peranan penting. Ini tak terlepas dari pentingnya keberadaan jasa akuntan publik. Terlebih dalam iklim perekonomian yang semakin mengglobal dan terbuka. Melalui jasa akuntan publiklah keputusan-keputusan penting ekonomi diambil dan berpengaruh secara luas.

Hal tersebut dilakukan demi mendukung perekonomian nasional yang sehat, efisien, serta meningkatkan transparansi dan mutu informasi dalam bidang keuangan. Kita dapat berbangga, sejak kelahirannya hingga hari ini, IAPI telah membuktikan dirinya menjadi institusi yang konsisten dalam menjalankan perannya dengan baik. IAPI masih akan terus berdiri di garda terdepan demi kemajuan akuntan Indonesia.

Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dan semua peraturan Asosiasi yang berlaku.

  1. Menetapkan dan mengesahkan peraturan Asosiasi.
  2. Membentuk Perangkat Kepengurusan.
  3. Menetapkan Peraturan Asosiasi mengenai rencana kegiatan dan anggaran tahunan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
  4. Menyetujui laporan kegiatan tahunan, termasuk laporan keuangan dan mengesahkannya setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas yang dituangkan dalam Peraturan Asosiasi.
  5. Menetapkan usulan calon anggota Komite Profesi Akuntan Publik.
  6. Menetapkan perwakilan dari Asosiasi pada badan atau instansi lain yang relevan.
  7. Melakukan segala tindakan dengan persetujuan RUA dan/atau RUALB untuk:
      a. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/ melepaskan hak atas barang tidak bergerak;
      b. mengagunkan harta kekayaan milik Asosiasi;
      c. memperoleh dan memberikan pinjaman;
      d. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri;

    sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  8. Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dan bertindak atas nama Asosiasi, dengan cakupan dan jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan rapat Dewan Pengurus. 
  9. Menetapkan peraturan kepegawaian Asosiasi termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi.
  10. Membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilihan Raya.
  11. Membentuk dan menetapkan Komite Pelaksana Referendum untuk menyelenggarakan Referendum.
  12. Mengangkat dan menetapkan Direktur Eksekutif dan/atau Direktur.
  13. Menerima atau menolak permohonan keberatan dari calon Anggota atas keputusan penolakan Komite Keanggotan dan Advokasi untuk menjadi Anggota.
  14. Meminta pertimbangan atas suatu kebijakan kepada Dewan Pengawas dalam hal diperlukan.
  15. Mengupayakan pendanaan guna membiayai kegiatan Asosiasi.
  16. Menetapkan dan mengesahkan hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus perlu dilakukan.

Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Asosiasi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan.

  1. Mengawasi pelaksanaan keputusan RUA dan/atau RUALB yang
    dilaksanakan oleh Dewan Pengurus;
  2. Memberikan persetujuan terhadap usulan pembubaran Asosiasi yang
    akan diajukan ke RUA atau RUALB;
  3. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus untuk menyelenggarakan
    RUALB, disertai dengan agenda yang akan dibahas.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemberhentian individu anggota
    Dewan Pengurus atau anggota Dewan Pengawas dalam rapat
    koordinasi Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, dan paling lambat
    dalam RUA atau RUALB berikutnya dilaporkan untuk
    mempertanggungjawabkan;
  5. Menerima atau menolak permohonan keberatan dari Anggota yang
    dikenakan sanksi oleh Komite Disiplin dan Investigasi;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan atas suatu kebijakan yang
    diminta oleh Dewan Pengurus; dan
  7. Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
    laporan keuangan Asosiasi.