Standar Profesional Akuntan Publik
Standar Perikatan Reviu 2410 (Revisi 2023),
“Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas”
Penyusun: Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I
ISBN: 978-623-5414-18-8 (PDF)
Media: pdf
Halaman: 50 halaman
Ukuran: 14,8 x 21 cm
Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Standar Perikatan Reviu (SPR) 2410 (Revisi 2023), “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang berlaku efektif untuk reviu atas informasi keuangan interim untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.
Tujuan SPR 2410 (Revisi 2023) adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional auditor ketika auditor melaksanakan perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim klien audit, dan bentuk serta isi laporan.
Revisi dalam SPR 2410 (Revisi 2023) ditetapkan diantaranya untuk memutakhirkan beberapa terminologi mengikuti Standar Audit (SA) yang telah direvisi, serta beberapa amendemen konsekuensial terkait dengan Revisi dari SPR 2400 (Revisi 2023) serta memutakhirkan ilustrasi dari laporan untuk menyesuaikan dengan amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1.