Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (STL-UPAP) & CPA Expert sebagai pemenuhan persyaratan perizinan Akuntan Publik di PPPK Kemenkeu , dapat diberikan kepada;
- Pemegang sertifikat CPA kode C dengan mengajukan Formulir Penerbitan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP & CPA Expert dengan memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
- Pemegang masa izin Akuntan Publik aktif atau masa izin Akuntan Publik telah habis maksimal 3 tahun ; dengan mengajukan Formulir Penerbitan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP & CPA Expert dengan memenuhi seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Jika belum memiliki sertifikat CPA, harus mengajukan penerbitan Sertifikat CPA dan SURAT terlebih dahulu.
- Pemegang sertifikat CPA dan Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (SURAT)
- Pemegang sertifikat CPA kode P
- Pemegang Sertifikat CPA kode K
Untuk poin 3 – 5 harus terlebih dahulu dinyatakan lulus Penilaian Pengalaman Audit.