Dewan Pengurus IAPI kembali menerbitkan press release terkait dengan Pengungkapan Informasi Tambahan yang Tidak Disyaratkan oleh Kerangka Pelaporan Keuangan yang Berlaku: Indikator Prudensial berdasarkan Peraturan OJK. Press release ini merupakan lanjutan press release, ”Pengungkapan Informasi Tambahan dalam Laporan Keuangan: Pentingnya Pemisahan yang Jelas”, yang sebelumnya telah diterbitkan IAPI pada tanggal 6 Desember 2024.
Dalam press release ini IAPI kembali menegaskan prinsip bahwa pengungkapan informasi tambahan, termasuk indikator prudensial berdasarkan peraturan OJK, dilakukan dalam laporan tahunan dan bukan dalam laporan keuangan auditan. IAPI juga menegaskan bahwa auditor tetap wajib mematuhi standar audit terkait dan dapat melakukan asurans terpisah atas indikator prudensial jika diminta oleh manajemen atau pengawas bank.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami juga mengundang Bapak dan Ibu untuk hadir dalam sosialisasi yang akan dilaksanakan pada:
Time: Jan 13, 2025 07:00 PM Jakarta
Join Zoom Meeting
https://us06web.zoom.us/j/88610382470?pwd=Rck75M55RAByQn5iRd8IP9mHcPsZey.1
Meeting ID: 886 1038 2470
Passcode: 912068
Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.