Komite Asistensi dan Implentasi Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia telah menerbitkan “Panduan Implementasi Pertama Kali Standar Manajemen Mutu 1, Manajemen Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait” merupakan panduan implementasi pertama kali dalam penggunaan SMM 1 dengan tujuan untuk membantu pengguna dalam memahami dan menerapakan SMM 1.
Panduan implementasi ini bukan dimaksudkan sebagai pengganti untuk membaca SMM 1 maupun sebagai referensi lengkap, sehingga Bapak dan Ibu diharapkan untuk tetap mengacu secara langsung pada SMM 1.
Panduan Penerapan SPA 3000 (Revisi 2022) pada Perikatan Asurans serta Materi Pendukung terkait Konsep Kredibilitas dan Kepercayaan (Trust) Sehubungan dengan Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I (DSPAP I) telah menerbitkan “Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) – Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000 (Revisi 2022), Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis” yang berlaku efektif untuk perikatan asurans yang surat perikatannya tertanggal pada atau setelah 1 Januari 2024 serta penerapan dini diperkenankan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi (KAISP) menerbitkan panduan penerapan SPA 3000 (Revisi 2022) pada Perikatan Asurans Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya oleh semua ukuran entitas serta berbagai topik pelaporan dan materi pendukungnya untuk membantu praktisi dalam melaksanakan perikatan tersebut. Panduan penerapan dan materi pendukung tersebut disusun oleh Task Force Extended External – Institut Akuntan Publik Indonesia.
Panduan Penerapan SPA 3000 (Revisi 2022) pada Perikatan Asurans Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya
Panduan Penerapan SPA 3000 (Revisi 2022) pada Perikatan Asurans Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya, diadopsi dari Non-Authoritative Guidance on Applying ISAE 3000 (REVISED) to Sustainability and Other Extended External Reporting (EER) Assurance Engagements yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada April 2021 (retitled December 2021).
Materi Pendukung: Konsep Kredibilitas dan Kepercayaan (Trust) Sehubungan dengan Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya
Materi Pendukung: Konsep Kredibilitas dan Kepercayaan (Trust) Sehubungan dengan Pelaporan Keberlanjutan dan Pelaporan Eksternal yang Diperluas (PED) Lainnya diadopsi dari Non-Authoritative Support Material: Credibility and Trust Model Relating to Sustainability and Other Extended External Reporting (EER) yang diterbitkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB) pada April 2021 (retitled December 2021).
Pada tanggal 28 Februari 2023, OJK menerbitkan surat Nomor S-14/PM.01/2023, perihal “Kewajiban Pelaporan Penjamin Emisi Efek terhadap Laporan Layanan Pengaduan, Laporan Akuntan atas MKBD, dan Laporan Hasil Penilaian Sendiri Penerapan Manajemen Risiko”, yang memberikan klarifikasi salah satunya terkait Laporan Akuntan atas MKBD pada nomor 2 poin b (3) yang menerangkan bahwa “Bagi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PEE dan PPE yang merupakan Anggota Bursa Efek, Laporan Akuntan atas MKBD wajib disusun berdasarkan audit kepatuhan yaitu penugasan perikatan kepada Akuntan Publik yang menggunakan standar perikatan asurans 3000”. Mengingat belum terdapat ketentuan lebih lanjut atas jenis perikatan yang digunakan dalam audit kepatuhan atas laporan MKBD, maka Perusahaan Efek dan Akuntan Publik dapat menyepakati jenis perikatan yang digunakan dalam pelaksanaan audit laporan MKBD periode tahun 2022.”
Untuk merespons hal tersebut, Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi – Institut Akuntan Publik Indonesia menerbitkan suatu panduan teknis sebagai panduan transisi bagi akuntan publik untuk perikatan laporan MKBD untuk tahun 2022.
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I – Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan Standar Audit 700 (Revisi 2021), “Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan”, yang berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. Komite Asistensi dan Implementasi Standar Profesi menerbitkan publikasi berupa panduan teknis untuk melengkapi contoh ilustratif laporan auditor independen untuk entitas selain emiten sesuai dengan SA 700 (Revisi 2021).
Publikasi ini berisi contoh ilustratif LAI untuk audit atas laporan keuangan entitas tunggal selain emiten pada ilustrasi 1 dan laporan keuangan konsolidasian selain emiten pada ilustrasi 2, untuk mengklarifikasi ketentuan yang diatur pada para. 40(b)-(c) dan para. A49, SA 700 (Revisi 2021). Jika terdapat kondisi lain yang tidak dicakup dalam contoh ilustratif ini (asumsi contoh) seperti paragraf yang harus dicantumkan dalam LAI yang diatur pada SA 706 (Revisi 2021), “Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Paragraf Hal Lain dalam Laporan Auditor Independen”, SA 720 (Revisi 2021), “Tanggung Jawab Auditor atas Informasi Lain”, dan SA 570 (Revisi 2021), “Kelangsungan Usaha”, auditor harus merujuk ke SA tersebut dalam merumuskan LAI-nya.