Menyikapi Terbitnya PMK Nomor 33 Tahun 2026: Penguatan Tata Kelola dan Kepastian Tarif PNBP Profesi Akuntan Publik

Humas IAPI, 29 Mei 2026

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 33 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Terkait dengan Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan di Lingkungan Kementerian Keuangan. Regulasi ini menjadi perhatian penting bagi profesi akuntan publik karena mengatur jenis layanan perizinan, persetujuan, serta pengenaan PNBP yang berkaitan dengan praktik profesi akuntan publik dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

PMK ini ditetapkan sebagai tindak lanjut kebutuhan penyesuaian kelembagaan di lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya dalam fungsi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Kehadiran regulasi ini pada dasarnya memberikan kepastian mengenai struktur tarif layanan pembinaan dan pengawasan profesi, termasuk profesi akuntan publik.

Tidak Ada Kenaikan Tarif PNBP

Salah satu hal yang penting dipahami oleh akuntan publik dan KAP adalah bahwa PMK Nomor 33 Tahun 2026 pada substansinya mengadopsi tarif yang sebelumnya telah diatur dalam PP Nomor 62 Tahun 2020. Dengan demikian, secara nominal tidak terdapat kenaikan maupun penurunan tarif PNBP bagi profesi akuntan publik.

Perubahan utama dalam PMK ini lebih menitikberatkan pada penyesuaian payung regulasi serta pengakomodasian perubahan organisasi dan nomenklatur kelembagaan di lingkungan pembinaan dan pengawasan profesi keuangan Kementerian Keuangan, termasuk penguatan pengaturan pada fungsi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK).

Dengan kata lain, penerbitan PMK ini tidak dimaksudkan untuk menambah beban biaya profesi, melainkan memberikan landasan administratif yang lebih sesuai dengan struktur kelembagaan saat ini.

Penegasan Mekanisme Pengenaan Tarif

Meski nominal tarif tetap sama, terdapat penegasan mekanisme pengenaan PNBP, yaitu dikenakan per permohonan layanan.

Penegasan ini penting untuk dipahami karena berkaitan dengan proses administrasi perizinan. Sebagai contoh, apabila terdapat pengajuan izin akuntan publik atau layanan tertentu yang telah diproses namun kemudian permohonannya ditolak dan diterbitkan surat penolakan, maka PNBP yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).

Ketentuan ini memperjelas aspek administratif atas pelayanan yang diberikan pemerintah, di mana biaya dikenakan terhadap proses permohonan, bukan hanya pada hasil persetujuan izin.

Apa Saja yang Diatur dalam PMK 33 Tahun 2026?

Dalam konteks profesi akuntan publik, PMK ini mengatur beberapa kelompok layanan, antara lain:

1. Perizinan Akuntan Publik dan KAP

Regulasi ini mencakup tarif untuk berbagai layanan seperti:

  • izin akuntan publik;
  • perpanjangan izin akuntan publik;
  • izin usaha KAP perseorangan maupun persekutuan;
  • izin pembukaan cabang KAP;
  • persetujuan tertentu terkait perubahan dan administrasi usaha jasa akuntan publik.

Penetapan tarif KAP berdasarkan jumlah rekan tetap mencerminkan pendekatan proporsional terhadap skala praktik dan kompleksitas organisasi.

2. Keterlibatan KAP Asing dan Akuntan Profesional Asing

PMK ini juga mengatur layanan terkait kerja sama internasional profesi, termasuk:

  • pencantuman nama kantor akuntan publik asing atau organisasi audit asing;
  • pendaftaran organisasi audit asing;
  • registrasi akuntan profesional asing.

Pengaturan tersebut menunjukkan upaya menjaga tata kelola praktik lintas yurisdiksi sekaligus memastikan mekanisme pengawasan yang memadai terhadap keterlibatan entitas asing di Indonesia.

3. Penguatan Kepatuhan Administratif

PMK ini juga memuat pengaturan mengenai pengenaan PNBP atas kewajiban administratif tertentu, termasuk keterlambatan pelaporan dan perizinan.

Hal ini mempertegas pentingnya compliance culture dalam profesi akuntan publik, terutama terkait ketepatan waktu penyampaian laporan usaha, laporan keuangan KAP, maupun pemenuhan kewajiban profesional lainnya.


Implikasi bagi Akuntan Publik dan KAP

Bagi profesi akuntan publik, penerbitan PMK Nomor 33 Tahun 2026 perlu dipahami sebagai penyesuaian regulasi administratif, bukan perubahan kebijakan tarif.

Karena tidak terdapat perubahan nominal PNBP dibandingkan ketentuan sebelumnya, maka dampak finansial terhadap akuntan publik dan KAP relatif tidak berubah. Namun demikian, terdapat kebutuhan untuk meningkatkan perhatian terhadap aspek administrasi perizinan dan kepatuhan pelaporan, khususnya terkait mekanisme pengajuan layanan yang kini dipertegas sebagai berbasis permohonan.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini menjadi penting agar anggota dapat mengelola proses perizinan secara lebih cermat, termasuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum pengajuan dilakukan.


Komitmen IAPI Mendukung Pemahaman Regulasi

Sebagai asosiasi profesi akuntan publik di Indonesia, IAPI akan terus mendukung pemahaman anggota terhadap berbagai perkembangan regulasi profesi, termasuk PMK Nomor 33 Tahun 2026.

IAPI memandang bahwa kepastian regulasi, transparansi tarif, dan kejelasan mekanisme administratif merupakan bagian penting dalam mendukung ekosistem profesi akuntan publik yang sehat, akuntabel, dan berintegritas.

Penerbitan PMK ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola pembinaan dan pengawasan profesi keuangan, sekaligus memberikan kepastian administrasi bagi akuntan publik dan KAP dalam menjalankan praktik profesionalnya.

Artikel by Divisi Media Publikasi IAPI