Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2019 berlaku efektif 1 Juli 2019.
KEPAP 2019 diadopsi berdasarkan Code of Ethics from International Ethics Standards Boards for Accountant 2016 Edition tanpa memasukkan Non-Compliance with Laws & Regulations (“NOCLAR”). KEPAP 2019 menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam Kantor atau Jaringan Kantor, baik yang merupakan anggota IAPI, maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa professional yang meliputi jasa asurans dan jasa selain asurans ataupun yang berkerja pada entitas bisnis. Penyajian pengaturan dalam KEPAP 2019, terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
- Bagian A: Penerapan Umum Kode Etik;
- Bagian B: Akuntan Publik atau CPA yang Berpraktik Melayani Publik; dan
- Bagian C: CPA yang Bekerja Pada Entitas Bisnis.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2020 berlaku efektif 1 Juli 2020, kecuali bagian 4A Seksi 540 akan berlaku efektif untuk audit dan reviu Laporan Keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik mengadopsi Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants. Penyajian pengaturan dalam KEPAP 2020, terbagi dalam 5 (lima) bagian, yaitu:
- Bagian 1: Kepatuhan Terhadap Kode Etik, Prinsip Dasar Etika dan Kerangka Kerja Konseptual;
- Bagian 2: Anggota yang Bekerja di Bisnis;
- Bagian 3: Anggota yang Berpraktik Melayani Publik;
- Bagian 4A: Independensi dalam Perikatan Audit dan Perikatan Reviu; dan
- Bagian 4B: Independensi dalam Perikatan Asurans Selain Perikatan Audit dan Perikatan Reviu.
Dalam KEPAP 2020, terdapat pengaturan terkait :
- NOCLAR yang sejalan dengan peraturan dari berbagai otoritas tersebut. Bagian 2 paragraf 260 mengatur lebih lanjut NOCLAR bagi Anggota yang bekerja di bisnis dan Bagian 3 paragraf 360 mengatur NOCLAR bagi Anggota yang berpraktik melayani publik.
- Ketentuan tentang hubungan yang berlangsung lama antara personel (termasuk rotasi 3 (tiga) kategori Rekan yang terlibat dalam penugasan audit atau reviu atas laporan keuangan untuk entitas berakuntabilitas publik) yang mencakup ketentuan periode jeda (cooling-off period) yang lebih lama dibandingkan pengaturan dalam Kode Etik efektif per 1 Juli 2019 maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Close-off document ini diterbitkan sebagai pengaturan lebih lanjut terhadap Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) efektif 1 Juli 2020 yang secara spesifik mengatur ketentuan transisi periode jeda yang tidak dapat dipisahkan dalam Seksi 540 KEPAP dan berlaku efektif untuk perikatan audit dan perikatan reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021. Terminologi Close-Off Document ini dalam bagian-bagian selanjutnya dalam naskah ini adalah merujuk pada dan sebagai pengaturan lebih lanjut paragraf P540.19 KEPAP efektif 1 Juli 2020 untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2015 (“PP 20”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.03/2017 (“POJK 13”).
Kode Etik Profesi Akuntan Publik (KEPAP) 2021 berlaku efektif 31 Desember 2021
KEPAP 2021 merupakan revisi dari KEPAP 2020 yang diadopsi dari Handbook of the International Code of Ethics for Professional Accountants including International Independence Standards 2018 Edition yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) dan penambahan revisi yaitu berupa pengadopsian Final Pronouncement Revisions to the Code to Promote the Role and Mindset Expected of Professional Accountants yang diterbitkan oleh IESBA pada Oktober 2020 , mencantumkan pengaturan lebih lanjut terkait Hubungan yang Berlangsung Lama antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit yang sebelumnya tercantum dalam Close-Off Document “Hubungan yang Berlangsung Lama antara Personel (Termasuk Rotasi Rekan) dengan Klien Audit” yang diterbitkan oleh IAPI pada 28 Desember 2020 serta perubahan definisi istilah “keluarga dekat” dari KEPAP 2020.
Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bersama-sama dengan Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), serta didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan dan mengesahkan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans pada tanggal 1 Desember 2023 yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to the Fee-Related Provisions of the Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).
Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bersama-sama dengan Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), serta didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan dan mengesahkan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans pada tanggal 1 Desember 2023 yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to the Fee-Related Provisions of the Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).
Pada tanggal 10 Desember 2024, Komite Etika Profesi (KEP) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyetujui penerbitan Naskah Final:
- Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022);
- Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Tepat; dan
- Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik.
Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022) ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to Part 4B of the Code to Reflect Terms and Concepts Used in International Standard on Assurance Engagements 3000 (Revised) (January 2020) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC, serta menyesuaikan atas dokumen Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans.
Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Tepat ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to the Code Addresing the Objectivity of an Engagement Quality Reviewer and Other Appropriate Reviewers (January 2021) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC. DE ini akan merevisi Kode Etik dengan menyesuaikan Standar Manajemen Mutu (SMM) 2, “Penelaahan Mutu Perikatan”.
Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Quality Management-related Conforming Amendments to the Code (April 2022) yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC). Amendemen dalam DE ini merupakan penyesuaian terhadap Standar Manajemen Mutu (SMM) 1, “Manajemen Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait”.
Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement – Revisions to the Definitions of Listed Entity dan Public Interest Entity in the Code yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).
Revisi ini menggantikan ketentuan-ketentuan terkait dengan entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 dan akan berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 31 Desember 2025, dengan penerapan dini diperkenankan.
- Revisi terhadap definisi entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilita publik ini mencakup:
Memperkenalkan tujuan menyeluruh untuk ketentuan independensi tambahan bagi entitas dengan akuntabilitas publik. - Memberikan panduan mengenai faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kepentingan publik terhadap suatu entitas.
- Memperluas definisi entitas dengan akuntabilitas publik yang ada saat ini dan mencakup kategori yang harus dipertimbangkan ketika mengategorikan suatu entitas menjadi entitas dengan akuntabilitas publik.
- Mengganti istilah “entitas yang terdaftar di pasar modal” dengan kategori baru, yaitu “entitas yang instrumen keuangannya diperdagangkan secara publik”.
• Mengembangkan materi aplikasi yang mendorong kantor untuk mempertimbangkan apakah akan memperlakukan entitas lain, yang belum diatur dalam Kode Etik, sebagai entitas dengan akuntabilitas publik sesuai dengan persyaratannya. - Mewajibkan kantor untuk melakukan pengungkapan apabila suatu klien audit telah diperlakukan sebagai entitas dengan akuntabilitas publik.