Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement – Revisions to the Definitions of Listed Entity dan Public Interest Entity in the Code yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).
Revisi ini menggantikan ketentuan-ketentuan terkait dengan entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 dan akan berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 31 Desember 2025, dengan penerapan dini diperkenankan.
Revisi terhadap definisi entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik ini mencakup:
Komite Etika Profesi (KEP) menyusun Dasar Kesimpulan atas Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik untuk menjelaskan bagaimana proses komite dalam mengadopsi revisi ini dan merespons tanggapan atas Draf Eksposur (DE). Dasar Kesimpulan ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari, Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik. Setiap penyebutan paragraf di dalam Dasar Kesimpulan mengacu terhadap paragraf yang ada di dalam dokumen Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik, kecuali dijelaskan lain dalam catatan.