Pada tanggal 10 Desember 2024, Komite Etika Profesi (KEP) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyetujui penerbitan Naskah Final:
- Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022);
- Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Tepat; dan
- Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik.
Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022) ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to Part 4B of the Code to Reflect Terms and Concepts Used in International Standard on Assurance Engagements 3000 (Revised) (January 2020) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC, serta menyesuaikan atas dokumen Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans.
Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Tepat ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to the Code Addresing the Objectivity of an Engagement Quality Reviewer and Other Appropriate Reviewers (January 2021) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC. DE ini akan merevisi Kode Etik dengan menyesuaikan Standar Manajemen Mutu (SMM) 2, “Penelaahan Mutu Perikatan”.
Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Quality Management-related Conforming Amendments to the Code (April 2022) yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC). Amendemen dalam DE ini merupakan penyesuaian terhadap Standar Manajemen Mutu (SMM) 1, “Manajemen Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait”.
Download