Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement – Revisions to the Definitions of Listed Entity dan Public Interest Entity in the Code yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

Revisi ini menggantikan ketentuan-ketentuan terkait dengan entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik yang terdapat dalam Kode Etik Profesi Akuntan Publik 2021 dan akan berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 31 Desember 2025, dengan penerapan dini diperkenankan.

Revisi terhadap definisi entitas yang terdaftar di pasar modal dan entitas dengan akuntabilitas publik ini mencakup:

  • Memperkenalkan tujuan menyeluruh untuk ketentuan independensi tambahan bagi entitas dengan akuntabilitas publik.
  • Memberikan panduan mengenai faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kepentingan publik terhadap suatu entitas.
  • Memperluas definisi entitas dengan akuntabilitas publik yang ada saat ini dan mencakup kategori yang harus dipertimbangkan ketika mengategorikan suatu entitas menjadi entitas dengan akuntabilitas publik.
  • Mengganti istilah “entitas yang terdaftar di pasar modal” dengan kategori baru, yaitu “entitas yang instrumen keuangannya diperdagangkan secara publik”.
  • Mengembangkan materi aplikasi yang mendorong kantor untuk mempertimbangkan apakah akan memperlakukan entitas lain, yang belum diatur dalam Kode Etik, sebagai entitas dengan akuntabilitas publik sesuai dengan persyaratannya.
  • Mewajibkan kantor untuk melakukan pengungkapan apabila suatu klien audit telah diperlakukan sebagai entitas dengan akuntabilitas publik.

Komite Etika Profesi (KEP) menyusun Dasar Kesimpulan atas Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik untuk menjelaskan bagaimana proses komite dalam mengadopsi revisi ini dan merespons tanggapan atas Draf Eksposur (DE). Dasar Kesimpulan ini melengkapi, namun bukan merupakan bagian dari, Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik. Setiap penyebutan paragraf di dalam Dasar Kesimpulan mengacu terhadap paragraf yang ada di dalam dokumen Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik, kecuali dijelaskan lain dalam catatan.

Download Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik

Download Dasar Kesimpulan Kode Etik Profesi Akuntan Publik – Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik