Informasi

Program UPAP juga dapat ditempuh melalui Recognition of Prior Learning (RPL). RPL merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk mengikuti program sertifikasi dengan melalui program pengakuan atas kompetensi tertentu baik yang berasal dari pendidikan/pengalaman kerja yang telah diperoleh sebelumnya. Para peserta diminta untuk mendemonstrasikan atau menunjukkan kompetensi tertentu tersebut dengan cara mengikuti program RPL dan dinyatakan lulus dalam post-test. Dengan demikian peserta dibebaskan dari ketentuan keharusan mengikuti ujian tertulis atas mata ujian tertentu (waiver).
 
Tujuan RPL adalah untuk memberikan jalur khusus bagi seseorang yang secara substansi telah memiliki kompetensi yang setara dengan mata ujian tingkat dasar atau ujian tingkat profesional sehingga seseorang tersebut dapat diberikan pengakuan. IAPI menyelenggarakan beberapa kegiatan RPL dengan basis pesertanya adalah staf yang bekerja pada KAP atau bagian keuangan dan/atau akuntansi, lulusan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK), pemegang Register Negara Akuntan (RNA).

Recognition Prior Learning Associate Certified Public Accountant atau RPL ACPA merupakan program recognition yang setara dengan ujian tingkat dasar. RPL ACPA dilaksanakan secara daring selama 5 (lima) hari dengan pemaparan materi (workshop) oleh narasumber pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan sesi posttest pada sesi siang.

Workshop dan posttest meliputi materi ujian tingkat dasar sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans (PAA);
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK);
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM);
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB); dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI).

 Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAk atau PPAP;
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi/keuangan/auditing minimal 1 (satu) tahun di KAP atau 2 (dua) tahun di instansi/perguruan tinggi;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp725.000,00

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp125.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.500.000,00
Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp725.000,00
Biaya mengulang per mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku.
  • Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus dinyatakan lulus keseluruhan mata ujian di tingkat dasar.
  •  

Pendaftaran RPL ACPA: https://bit.ly/WL-RPL-ACPA

RPL for RNA merupakan program recognition yang dikhususkan bagi para pemegang Register Negara Akuntan (RNA) yang berminat memiliki sertifikat CPA. Dengan mengikuti program ini, para pemegang RNA tersebut sudah dinyatakan lulus pada ujian tingkat dasar program reguler.

Kegiatan RPL for RNA dilaksanakan selama 4 (empat) hari secara daring yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) pada sesi pagi dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL);
  2. Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Teknologi Informasi (AMTI);
  3. Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL); dan
  4. Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI).

Peserta yang telah mengikuti program RPL for RNA wajib mengikuti ujian melalui Test Center untuk mata ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjutan. Untuk biaya dan jadwal mata ujian AAEP sesuai dengan biaya dan jadwal UPAP Jalur Reguler.

Penerbitan sertifikat

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah mengikuti RPL – RNA.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus posttest 4 (empat) mata ujian dan lulus ujian AAEP di Test Center serta memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Memiliki Register Negara Akuntan;
  4. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Kantor Akuntan Publik atau Perusahaan di bidang Akuntansi, Audit, Keuangan atau Bisnis;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya); dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp350.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp8.500.000,00
Biaya per mata ujian untuk peserta mengulangRp1.800.000,00
Biaya mata ujian AAEP dan Biaya mengulang per mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat profesional jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui TC (Jalur Reguler) dan berminat mengikuti ujian melalui RPL (Jalur Workshop), maka nilai ujian di TC akan dianggap tidak berlaku
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat professional, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat profesional di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).

Pendaftaran RPL for RNA: https://bit.ly/WL-RNA

  •  

Program Certificate in Teaching Auditing (CTA) merupakan sertifikasi keahlian pada bidang akuntansi dan audit yang ditujukan khusus bagi dosen pengampu mata kuliah akuntansi dan audit yang dilakukan oleh IAPI dan bertujuan untuk memperoleh seseorang untuk memiliki kompetensi pengajaran yang memadai dan komitmen etika yang tinggi pada bidang akuntansi dan audit.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari yang diawali dengan pemaparan materi oleh narasumber (workshop) dan dilanjutkan dengan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans; dan
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; serta Kode Etik Profesi dan Update Regulasi Akuntan Publik.

Note:

untuk 3 mata ujian tingkat dasar yang telah diwaiver

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Mempunyai pengalaman mengajar dibidang akuntansi dan audit, minimal 1 (satu) tahun dari Universitas/Perguruan Tinggi, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar;
  4. Melampirkan bukti pelatihan di bidang akuntansi dan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri, mohon melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Mengajar (minimal 3 bulan terakhir);
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Penerbitan Sertifikat:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test.
  2. Sertifikat CTA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test dan dapat diperpanjang untuk setiap 2 (dua) tahun berikutnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk tetap menjadi anggota atau terdaftar di IAPI dan baginya berlaku ketentuan Asosiasi yang mengatur tentang keanggotaannya. Selain itu pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk menjaga kompetensi pada bidang akuntansi dan audit melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan dengan topik akuntansi dan audit minimal 5 (lima) SKP setiap 2 (dua) tahun.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp125.000
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.500.000
Biaya kegiatan per topik untuk peserta alumni atau mengulangRp1.500.000
Biaya mengulang mata ujian di TCBiaya sesuai dengan biaya UPAP tingkat dasar jalur reguler

Note:

  • Biaya mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund) dan jadwal ujian tidak dapat di reschedule.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk memeroleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.
  • Bagi peserta yang pertama kali mengikuti ujian melalui Jalur Workshop (RPL), apabila terdapat mata ujian yang belum mencapai batas kelulusan tingkat dasar, dapat mengulang mata ujian tersebut di Jalur Workshop (RPL) ataupun Jalur Reguler (TC)
  • Untuk mengulang mata ujian tingkat dasar di TC, biaya dan jadwal Ujian sesuai dengan UPAP Jalur Reguler.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).

Pendaftaran RPL CTA: https://bit.ly/wl-cta

Bagi peserta yang telah lulus program PPAk dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar dari IAPI, maka atas rekomendasi dari Universitas atau Perguruan Tinggi tersebut peserta dapat mengikuti program RPL PPAk. IAPI dapat memberikan waiver sesuai dengan akreditasi PPAk dan transkrip nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta. RPL PPAk ini dapat diberikan kepada lulusan PPAk 3 (tiga) tahun terakhir.

Keterangan:

  1. Lulusan PPAk yang bekerjasama dengan IAPI dan memiliki akreditasi A atau Unggul. Dapat diberikan waiver maksimal 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) mata ujian ditingkat dasar maupun tingkat profesional. Pemberian waiver juga berdasarkan mata kuliah yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus dalam Transkrip Nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta yang harus sesuai dengan learning outcomes mata ujian pada Ujian Profesi Akuntan Publik.
  2. Lulusan PPAk yang bekerjasama dengan IAPI dan memiliki akreditasi B atau Baik Sekali. Dapat diberikan waiver maksimal 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) mata ujian ditingkat dasar maupun tingkat profesional. Pemberian waiver juga berdasarkan mata kuliah yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus dalam Transkrip Nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta yang harus sesuai dengan learning outcomes mata ujian pada Ujian Profesi Akuntan Publik.

Persyaratan Program RPL PPAk:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/S1 Akuntansi dengan melampirkan transkrip nilai akademik;
  4. Lulusan PPAk dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari IAPI;
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki STTD dari IAPI;
  6. Mendapatkan surat waiver dari IAPI;
  7. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja maksimal terbit 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Surat waiver dari IAPI;
    • Melengkapi data profil secara valid.
  8. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pengajuan waiver, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. WNI dengan melampirkan Kartu Identitas;
  2. Lulusan D4/S1 Akuntansi dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai akademik;
  3. Lulusan PPAk yang bekerja sama dengan IAPI dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai PPAk;
  4. Memiliki STTD dari IAPI dan memiliki surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi/Universitas PPAk;
  5. Bagi alumni yang bisa mengajukan waiver maksimal lulusan 3 tahun terakhir;
  6. Telah dinyatakan lulus dari Kampus PPAk; dan
  7. Mengisi link http://bit.ly/Waiver-PPAK-IAPI
  8. Pengajuan surat waiver dilakukan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi/Universitas PPAk.

Program waiver yang diberikan IAPI berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal surat waiver diterbitkan. Apabila selama masa waiver 2 (dua) tahun tersebut peserta belum menyelesaikan/lulus mata ujian yang disyaratkan, maka peserta harus:

  • Mengajukan perpanjangan waiver minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal kedaluwarsa sampai maksimal 1 (satu) bulan setelah tanggal kedaluwarsa;
  • Perpanjangan waiver berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali;
  • Perpanjangan waiver dapat diajukan melalui link https://bit.ly/Waiver-Extend dengan melampirkan bukti keikutsertaan PPL yang diselenggarakan Insititut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 8 (delapan) SKP dengan topik Akuntansi dan atau Audit; dan
  • Apabila Peserta tidak ataupun sudah melakukan perpanjangan, namun belum juga menyelesaikan mata ujian yang tidak terwaiver sesuai dengan Surat Waiver, maka peserta tersebut harus mengikuti keseluruhan mata ujian sesuai ketentuan IAPI.

Penerbitan Sertifikat Program RPL PPAk:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah peserta menempuh salah satu mata ujian yang bukan merupakan program waiver atau telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan:
  • Setelah dinyatakan lulus pada seluruh mata ujian yang bukan merupakan program waiver;
  • Peserta haru memiliki pengalaman bekerja minimum 3 tahun di KAP/Instansi/Perguruan Tinggi di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan dan bisnis; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Permohonan penerbitan dapat disampaikan melalui email sertifikat.upap@iapi.or.id

Biaya RPL PPAk

Kategori BiayaHarga
Biaya Waiver Permata ujiRp250.000
Biaya pendaftaran ujianRp350.000
Biaya Mata Ujian yang tidak mendapatkan waiverMengikuti ketentuan biaya UPAP Jalur Reguler

Note: 

  • Biaya RPL PPAk mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.

Informasi Tentang Sertifikasi BPK

Program ini diperuntukkan bagi staf Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah mengikuti sertifikasi BPK RI. Peserta yang mengikuti program ini berhak mendapatkan waiver Ujian Tingkat Dasar dan harus mengikuti keseluruhan mata ujian tingkat profesional.

Untuk mengikuti program waiver sertifikasi BPK, dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

  1. Dinyatakan telah lulus Sertifikasi BPK dengan menunjukkan bukti tanda kelulusan.
  2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak bukti kelulusan dari BPK RI diterima oleh calon peserta, harus mendaftar ujian tingkat profesional dan mengikuti paling sedikit 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
  3. Pendaftaran dapat melalui link berikut ini https://bit.ly/WL-RPL-BPK

 

Penerbitan sertifikat dapat diterbitkan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan:
  • Setelah dinyatakan lulus pada seluruh mata tingkat profesional;
  • Peserta haru memiliki pengalaman bekerja minimum 3 tahun di KAP/Instansi/Perguruan Tinggi di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan dan bisnis; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Permohonan penerbitan dapat disampaikan melalui email sertifikat.upap@iapi.or.id

Persyaratan Waiver Sertifikasi BPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Melampirkan bukti tanda kelulusan Sertifikasi BPK RI;
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
  • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
  • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Pas foto berwarna (terbaru);
  • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
  • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
  • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
  • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
  • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
  • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
  • Pakta Integritas; dan
  • Melengkapi data profil secara valid.
  1. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pengajuan waiverRp1.500.000
Biaya pendaftaran ujianRp350.000
Biaya Mata Ujian yang tidak mendapatkan waiverMengikuti ketentuan biaya UPAP Jalur Reguler

Note:

  • Biaya Program Waiver Sertifikasi BPK mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.

Peraturan Sertifikasi BPK