Informasi

Program UPAP juga dapat ditempuh melalui Recognition of Prior Learning (RPL). RPL merupakan salah satu jalur yang dapat ditempuh oleh seseorang untuk mengikuti program sertifikasi dengan melalui program pengakuan atas kompetensi tertentu baik yang berasal dari pendidikan/pengalaman kerja yang telah diperoleh sebelumnya. Para peserta diminta untuk mendemonstrasikan atau menunjukkan kompetensi tertentu tersebut dengan cara mengikuti program RPL dan dinyatakan lulus dalam post-test. Dengan demikian peserta dibebaskan dari ketentuan keharusan mengikuti ujian tertulis atas mata ujian tertentu (waiver).
 
Tujuan RPL adalah untuk memberikan jalur khusus bagi seseorang yang secara substansi telah memiliki kompetensi yang setara dengan mata ujian tingkat dasar atau ujian tingkat profesional sehingga seseorang tersebut dapat diberikan pengakuan. IAPI menyelenggarakan beberapa kegiatan RPL dengan basis pesertanya adalah staf yang bekerja pada KAP atau bagian keuangan dan/atau akuntansi, lulusan Program Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAK), pemegang Register Negara Akuntan (RNA).

Program recognition yang setara dengan ujian tingkat dasar dalam bentuk workshop yang dilaksanakan secara luring selama 3 (tiga) hari atau secara daring selama 5 (lima) hari.

Workshop dan post test meliputi materi ujian tingkat dasar sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans (PAA);
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK);
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM);
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB); dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI).

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/ S1/ S2/ S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
  4. Memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi/keuangan minimal 1 (satu) tahun di KAP atau 2 (dua) tahun di instansi lain;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp100.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.000.000,00
Biaya kegiatan per mata ujian untuk peserta mengulangRp600.000,00

Note:

  • Biaya berlaku mulai Maret 2023
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian

Program recognition yang dikhususkan bagi para pemegang Register Negara Akuntan (RNA) yang berminat menjadi pemegang sertifikat CPA. Dengan mengikuti program ini, para pemegang RNA tersebut sudah dinyatakan lulus pada ujian tingkat dasar program reguler.

Kegiatan dilaksanakan selama 4 (empat) hari secara daring atau luring dengan workshop dan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL);
  2. Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan, dan Teknologi Informasi (AMTI);
  3. Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL); dan
  4. Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI).

Peserta yang telah mengikuti program RPL – RNA wajib mengikuti ujian melalui Test Center untuk mata ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP).

Penerbitan sertifikat

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah mengikuti RPL – RNA.
  2. Surat dan sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post test 4 (empat) mata ujian dan AAEP di Test Center dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Memiliki Register Negara Akuntan;
  4. Mempunyai pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun di Kantor Akuntan Publik atau Perusahaan di bidang Akuntansi, Audit, Keuangan atau Bisnis;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya); dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan:

  • Bagi peserta yang mengikuti program RPL – RNA dan sebelumnya telah mengikuti program reguler melalui Test Center, maka seluruh nilai yang diperoleh dari program reguler dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Bagi Peserta yang dinyatakan belum lulus post-test program RPL-RNA dapat mengulang ujian melalui Test Center atau program RPL-RNA berikutnya.
  • Jika kuota peserta telah terpenuhi, maka pendaftar akan menjadi daftar tunggu (Waiting List).

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp300.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp7.000.000,00
Biaya per mata ujian untuk peserta mengulangRp1.500.000,00
Biaya mata ujian AAEP kompetensi menengah hingga lanjutanMengikuti ketentuan biaya UPAP Reguler Tingkat Profesional

Note:

  • Biaya berlaku mulai Maret 2023
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian

Program Certificate in Teaching Auditing (CTA) merupakan sertifikasi keahlian pada bidang akuntansi dan audit yang ditujukan khusus bagi dosen pengampu mata kuliah akuntansi dan audit yang dilakukan oleh IAPI dan bertujuan untuk membentuk seseorang memiliki kompetensi pengajaran yang memadai dan komitmen etika yang tinggi pada bidang akuntansi dan audit.

Kegiatan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari diberikan melalui workshop dan post-test yang meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans;
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  3. Kode Etik Profesi dan Update Regulasi Akuntan Publik.

Penerbitan sertifikat

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test.
  2. Sertifikat CTA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus post-test dan dapat diperpanjang untuk setiap 2 (dua) tahun berikutnya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Setiap pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk tetap menjadi anggota atau terdaftar di IAPI dan baginya berlaku ketentuan Institut yang mengatur tentang keanggotaannya. Selain itu pemegang sertifikat CTA diwajibkan untuk menjaga kompetensi pada bidang akuntansi dan audit melalui kegiatan pelatihan profesional berkelanjutan dengan topik akuntansi dan audit minimal 5 (lima) SKP setiap 2 (dua) tahun.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Mempunyai pengalaman mengajar dibidang akuntansi dan audit, minimal 1 (satu) tahun, dibuktikan dengan Surat Keterangan Mengajar;
  4. Melampirkan bukti pelatihan di bidang akuntansi dan keuangan dalam 3 (tiga) tahun terakhir;
  5. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Mengajar (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  6. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pendaftaranRp100.000,00
Biaya kegiatan untuk peserta baruRp3.300.000,00
Biaya kegiatan per topik untuk peserta alumni atau mengulangRp1.500.000,00

Note:

  • Biaya berlaku mulai Maret 2023
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian
Bagi peserta yang telah lulus program PPAK dari universitas atau perguruan tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar dari IAPI, maka atas rekomendasi dari universitas atau perguruan tinggi tersebut peserta dapat mengikuti program RPL – PPAK. IAPI dapat memberikan program waiver untuk seluruh mata ujian pada Ujian Tingkat Dasar, 4 (empat) mata ujian pada Ujian Tingkat Profesional untuk universitas atau perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan 3 (tiga) mata ujian pada Ujian Tingkat Profesional untuk universitas atau perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.

Keterangan:

  1. Penyelenggara PPAK yang memiliki akreditasi A atau Unggul.
  2. Peserta wajib menempuh 1 (satu) mata ujian pada Ujian Tingkat Profesional, yaitu: Audit, Asurans dan Etika Profesi.
  3. Penyelenggara PPAK yang memiliki akreditasi B atau Baik Sekali.
  4. Peserta wajib menempuh 2 (dua) mata ujian pada Ujian Tingkat Profesional, yaitu: Audit, Asurans dan Etika Profesi serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan.
Program waiver yang diberikan oleh IAPI berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun sejak tanggal surat waiver diterbitkan. Apabila selama masa waiver 2 (dua) tahun tersebut peserta belum dapat menyelesaikan/lulus mata ujian yang disyaratkan, maka peserta harus:
  • Mengajukan perpanjangan waiver minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal kedaluwarsa sampai maksimal 1 (satu) bulan setelah tanggal kedaluwarsa;
  • Perpanjangan waiver berlaku selama 1 (satu) tahun; dan
  • Perpanjangan waiver dengan cara mengajukan surat permohonan perpanjangan kepada Dewan Sertifikasi dan melampirkan bukti keikutsertaan PPL yang diselenggarakan Insititut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 8 (delapan) SKP dengan topik Akuntansi dan atau Audit.

Penerbitan sertifikat

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah peserta menempuh salah satu mata ujian yang bukan merupakan program waiver.
  2. Surat dan sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan lulus pada seluruh mata ujian yang bukan merupakan program waiver dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/S1 Akuntansi;
  4. Lulusan PPAK dari universitas atau perguruan tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar dari IAPI;
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari universitas atau perguruan tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar dari IAPI;
  6. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Melengkapi data profil secara valid.
  7. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori Biaya Harga
Biaya pengajuan surat waiver untuk peserta yang mendapatkan waiver 9 (sembilan) mata uji Rp2.250.000,00
Biaya pengajuan surat waiver untuk peserta yang mendapatkan waiver 8 (delapan) mata uji Rp2.000.000,00
Biaya pendaftaran ujian + Biaya mata ujian APKL dan AAEP kompetensi menengah hingga lanjutan Mengikuti ketentuan biaya UPAP Reguler Tingkat Profesional
Note: Biaya berlaku mulai Maret 2023

Informasi Tentang Sertifikasi BPK

Program ini diperuntukkan bagi staf Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah mengikuti sertifikasi BPK RI. Peserta yang mengikuti program ini  berhak mendapatkan waiver Ujian Tingkat Dasar dan mendapatkan sertifikat A-CPA, dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

  1. Dinyatakan telah lulus Sertifikasi BPK dengan menunjukkan bukti tanda kelulusan.
  2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak bukti kelulusan dari BPK RI diterima oleh calon peserta, harus mendaftar ujian tingkat profesional dan mengikuti paling sedikit 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.

Penerbitan sertifikat dapat diterbitkan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
  2. Sertifikat CPA dapat diterbitkan setelah dinyatakan setelah lulus seluruh mata ujian tingkat profesional.

Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Melampirkan bukti tanda kelulusan Sertifikasi BPK RI;
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pengajuan surat waiverRp1.500.000,00
Biaya pendaftaran + Biaya UPAP tingkat profesional per mata ujianMengikuti ketentuan biaya UPAP Reguler Tingkat Profesional

Note:

  • Biaya berlaku mulai Maret 2023
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian

Peraturan Sertifikasi BPK