Ujian Profesi Akuntan Publik yang juga disebut “CPA of Indonesia Exam” diselenggarakan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia berdasarkan UU RI Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dalam rangka untuk meyakinkan ketersediaan sumber daya manusia profesi Akuntan Publik yang memiliki kompetensi dan keahlian profesional yang dilandasi nilai-nilai, etika dan perilaku profesional sesuai standar internasional. CPA of Indonesia Exam terbagi dalam tiga tingkat, yaitu: Ujian Tingkat Dasar, Ujian Tingkat Profesional dan Ujian penilaian kompetensi rekan perikatan audit. CPA of Indonesia Exam mengadopsi International Education Standards yang diterbitkan International Federation of Accountants (IFAC).Pemegang sertifikat tertentu dari IAPI berhak mendapatkan ASEAN Chartered Professional Accountant (ACPA) sesuai ketentuan yang berlaku dalam Mutual Recognition Arrangement – ASEAN Economic Community.
UJIAN TINGKAT DASAR
Ujian tingkat dasar adalah ujian yang bersifat “entry exam” Ujian Profesi Akuntan Publik. Pada ujian ini seseorang akan diuji kemampuan dan pengetahuan dasarnya pada bidang akuntansi, auditing, keuangan dan bisnis sehingga diharapkan memiliki konsep dan pemahaman yang memadai untuk melanjutkan ujian pada tingkat profesional dan ujian tingkat penilaian kompetensi rekan perikatan audit. Seseorang yang telah menyelesaikan ujian ini diekspektasikan memiliki kompetensi dasar berupa kemampuan untuk menjelaskan, membedakan, dan menerapkan konsep dasar bidang tersebut, serta kemampuan analisis dan evaluasi untuk menyelesaikan masalah yang sederhana, tidak ambigu dan tidak kompleks Peserta yang telah lulus ujian ini akan mendapatkan sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA). Mata ujian tingkat dasar:
- Pengantar Auditing & Asurans
- Akuntansi & Pelaporan Keuangan
- Pengantar Ekonomi Makro & Mikro
- Pengantar Manajemen, Perpajakan & Hukum Bisnis
- Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan & Sistem Informasi
UJIAN TINGKAT PROFESIONAL
Ujian pada tingkat ini peserta akan diuji pengetahuan dan kompetensi bidang akuntansi, auditing, keuangan dan bisnis pada tingkat kemampuan intermediate, sehingga secara profesional mampu untuk menyelesaikan masalah secara mandiri dengan supervisi minimal. Peserta akan diuji untuk mendemonstrasikan kemampuan dan kompetensinya dalam menyelesaikan masalah yang cukup kompleks dan ambigu, pada area tertentu yang memerlukan professional judgment pada tingkat menengah. Selain kemampuan teknis bidang akuntansi, auditing, keuangan dan bisnis, seseorang yang mengikuti ujian pada tingkat ini harus mendemonstrasikan keahlian profesionalnya dalam penerapan pengetahuan untuk pemecahan masalah yang dilandasi dengan pemahaman yang baik tentang etika profesi, menunjukkan nilai-nilai dan perilaku profesional yang baik. Untuk dinyatakan telah menyelesaikan pada tingkat ini, peserta harus telah memiliki pengalaman kerja yang relevan pada bidang akuntansi, auditing, keuangan dan bisnis minimal 3 tahun. Ujian ini ditujukan untuk mendapatkan seseorang yang telah memiliki kompetensi memadai untuk menjalankan peran sebagai auditor profesional pada KAP atau peran lain yang relevan. Peserta yang telah menyelesaikan ujian ini dan memenuhi semua persyaratan akan mendapatkan sertifikat “Certified Public Accountant ” (CPA) . Mata ujian tingkat profesional:
- Audit, Asurans & Etika Profesi
- Akuntansi & Pelaporan Keuangan Lanjutan
- Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan & Sistem Informasi
- Strategi Bisnis & Perpajakan Lanjutan
- Manajemen Risiko, Tata Kelola & Pengendalian Intenal
UJIAN PENILAIAN KOMPETENSI REKAN PERIKATAN AUDIT
Ujian pada tingkat lanjutan ini ditujukan mendapatkan seseorang yang memiliki kompetensi yang memadai untuk berperan sebagai Akuntan Publik. Pada ujian ini, sebelumnya peserta harus telah menyelesaikan ujian tingkat profesional dan pengalaman pada bidang audit dan asurans atas informasi keuangan. Pada ujian tingkat ini peserta harus mendemontrasikan kemampuan untuk mengintegrasikan pengetahuan pada berbagai bidang akuntansi, keuangan, auditing, bisnis dan area lain yang relevan dalam rangka melaksanakan audit untuk memberi opini atas laporan keuangan yang dilandasi dengan kemampuan berupa keahlian profesional dan nilai – nilai, etika dan perilaku profesional. Pada ujian tingkat ini peserta mampu untuk melakukan problem solving secara mandiri pada situasi yang sangat kompleks dan ambigu, yang memerlukan penerapan profesional judgment level tinggi. Peserta yang menyelesaikan ujian tingkat lanjutan akan mendapatkan Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Mata ujian penilaian kompetensi rekan perikatan audit:
- Auditing & Assurance Lanjutan