Humas IAPI, 29 Juni 2026
JAKARTA, 29 Juni 2026 – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melalui Komite Jasa Investigasi (KJI) kembali menyelenggarakan program Pendidikan dan Sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) Batch Ke-10. Program prestisius ini ditujukan bagi Akuntan Publik, serta praktisi hukum dan keuangan yang ingin memperdalam keahlian audit investigatif guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.
Mengusung tema “Membangun Certified Financial Investigator yang Profesional, Kompeten, dan Berintegritas”, kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam proses perikatan investigasi. Kurikulum pelatihan difokuskan pada pemutakhiran peraturan perundang-undangan, perkembangan tren investigasi, proses administrasi, hingga aplikasi teknis di lapangan.
Rangkaian pendidikan dan sertifikasi ini diselenggarakan secara intensif selama lima hari. Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI, sekaligus Dewan Pengurus Nasional IAPI, Rizki Damir Mustika. Acara pembukaan ini dirancang sebagai momentum strategis untuk membekali para peserta sebelum memasuki tahapan pelatihan intensif.
Perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (BARESKRIM POLRI) juga hadir memberikan keynote speech. Kehadiran perwakilan BARESKRIM POLRI ini menjadi wujud nyata sinergi yang kuat antara IAPI dan aparat penegak hukum dalam upaya membantu pemberian jasa penghitungan keuangan, jasa akuntan publik lainnya dan keterangan ahli yang sejalan dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) antara IAPI dengan POLRI.
Melengkapi rangkaian acara pembukaan, IAPI turut menggelar seremoni Pisah Sambut Kepengurusan Komite Jasa Investigasi (KJI) dan Forum Akuntan Investigator (FAIr). Momen ini menjadi ajang apresiasi atas dedikasi, kerja keras, dan kontribusi kepengurusan KJI dan FAIr masa bakti 2021-2025. Sekaligus, menandai penyerahan estafet kepemimpinan kepada jajaran pengurus baru KJI dan FAIr untuk periode 2025-2029. Melalui transisi kepengurusan ini, IAPI berharap KJI dan FAIr dapat terus berinovasi, memperluas jejaring komunitas investigator keuangan, serta konsisten menjaga standar etika profesi.
Pada tiga hari pertama, peserta dibekali materi klasikal di dalam kelas yang mencakup: Metodologi, Teknik, dan Strategi Pemeriksaan Investigatif; Penghitungan Kerugian Keuangan; Pelaporan Pemeriksaan Investigatif; serta Peran Akuntan Publik dalam Proses Penegakan Hukum. Pada hari keempat, para peserta akan menjalani evaluasi berupa ujian tertulis dan ujian wawancara, yang dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session).
Sebagai puncak kegiatan sekaligus tahap akhir di hari kelima, peserta diwajibkan mengikuti role play (simulasi) persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam simulasi ini, peserta CFI akan mempraktikkan langsung peran sebagai Pemberi Keterangan Ahli di hadapan majelis hakim. Metode ini dirancang untuk memberikan pengalaman praktis mengenai dinamika persidangan, teknik penyampaian keterangan ahli, tata cara menjawab pertanyaan, serta kemampuan mempertahankan argumen secara konsisten dan meyakinkan di bawah sumpah.
Secara garis besar, penyelenggaraan program Sertifikasi CFI ini bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kualitas Profesional Akuntan Publik (AP) dalam bidang audit investigatif dan dukungan litigasi.
2. Mempersiapkan Akuntan Publik agar andal dalam memberikan keterangan ahli di persidangan.
3. Memperkuat peran profesi Akuntan Publik dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik.
Ketua Komite Jasa Investigasi IAPI, Rizki Damir Mustika, menegaskan bahwa program ini dirancang secara khusus untuk mengasah keterampilan teknis, komunikasi strategis, dan kepatuhan pada kode etik profesi. “Harapannya, hasil audit investigatif yang disusun oleh para lulusan CFI kelak dapat diandalkan sebagai bukti awal maupun alat bukti dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Forum Akuntan Investigator IAPI, Dr. Mohammad Mahsun, menyampaikan bahwa kualitas hasil investigasi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menemukan fakta di lapangan. “Ketepatan metodologi penghitungan kerugian keuangan/negara serta kemampuan membuktikan hubungan kausalitas (sebab-akibat) antara perbuatan hukum terduga pelaku perorangan atau badan dengan kerugian yang diakibatkan sangatlah esensial. Kedua aspek ini adalah fondasi utama agar hasil investigasi dapat dipertanggungjawabkan secara profesional dan memiliki nilai pembuktian yang meyakinkan di pengadilan,” tuturnya.
Tentang Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah organisasi profesi Akuntan Publik di Indonesia yang terus berkomitmen untuk mengembangkan standar profesi seiring dengan dinamika keilmuan. IAPI berdedikasi penuh dalam meningkatkan kompetensi anggota serta menegakkan etika profesi guna mendukung terciptanya transparansi dan akuntabilitas, baik di sektor publik maupun swasta.
Artikel by Divisi Media Publikasi IAPI