Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) telah menyetujui Draf Eksposur (DE) atas Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan yang Berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan yang Berkaitan dengan Jasa Nonasurans dalam Kode Etik (“DE Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik”) pada tanggal 24 Oktober 2023.

DE Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to The Fee-Related Provisions of The Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

DE ini diterbitkan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh Akuntan Publik, Anggota IAPI, Anggota IAI, Anggota IAMI, Akademisi, Regulator, dan pihak lainnya. Tanggapan akan sangat bermanfaat jika memuat permasalahan secara jelas dan alternatif saran yang disertai dengan alasan. Tanggapan ditujukan kepada Komite paling lambat tanggal 30 November 2023.


Tanggapan dikirimkan ke:

Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia

Office 8 Building 12th Floor Unit 12I-12J
SCBD Lot 28 Senopati Raya, Jakarta Selatan 12190
Phone: (021)72795445
Email: teknis@iapi.or.id

Download DE Kode Etik Revisi terhadap Ketentuan-ketentuan Imbalan | Preview

Download DE Kode Etik Revisi terhadap Ketentuan-ketentuan Jasa Nonasurans | Preview

This will close in 0 seconds