Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I – Institut Akuntan Publik Indonesia (“DSPAP I”) telah menetapkan DE Standar Perikatan Reviu (SPR) 2400 (Revisi), “Perikatan Reviu atas Laporan Keuangan Historis” yang berlaku efektif untuk perikatan reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.

DE SPR 2400 (Revisi) mencakup tentang tanggung jawab praktisi ketika melakukan perikatan untuk melaksanakan suatu reviu atas laporan keuangan historis, praktisi bukan merupakan auditor dari laporan keuangan entitas, serta DE SPR 2400 (Revisi) mencakup tentang bentuk dan isi laporan praktisi atas laporan keuangan. DE SPR 2400 (Revisi) diharapkan akan membantu praktisi yang melaksanakan perikatan reviu bersama-sama menggunakan tolok ukur yang diterima secara global untuk melakukan perikatan reviu.


Download