Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I (DSPAP I) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyelesaikan penyusunan materi dan menyetujui penerbitan Draf Eksposur (DE) Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 tentang Manajemen Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait yang berlaku efektif 31 Desember 2025, DE SMM 2 tentang Penelaahan Mutu Perikatan yang berlaku efektif untuk audit dan reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai atau setelah 31 Desember 2025 dan berlaku efektif untuk perikatan asurans lainnya dan jasa terkait yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025, dan DE Standar Audit (SA) 220 (Revisi) tentang Manajemen Mutu untuk Audit atas Laporan Keuangan yang berlaku efektif untuk audit atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025.

DE SMM 1 merupakan revisi dari standar yang berlaku saat ini, yaitu Standar Pengendalian Mutu (SPM) 1 yang membahas sistem pengendalian mutu KAP dan akan menggantikan standar tersebut. Revisi atas SPM 1 menjadi SMM 1 dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan manajemen mutu KAP untuk semua perikatan dengan memasukkan pendekatan manajemen mutu di tingkat KAP, mendorong kemampuan standar untuk diterapkan pada berbagai situasi, dan kondisi, serta meningkatkan ketentuan dan materi penerapan. DE SMM 1 juga membahas tanggung jawab KAP untuk menetapkan kebijakan atau prosedur yang membahas perikatan yang menjadi subjek penelaahan mutu perikatan.

DE SMM 2 mengatur penunjukan dan eligibilitas penelaah mutu perikatan dan tanggung jawab penelaah mutu perikatan terkait dengan pelaksanaan dan pendokumentasian penelaahan mutu perikatan. DE SMM 2 ini berlaku untuk semua perikatan di mana penelaahan mutu perikatan diharuskan untuk dilaksanakan sesuai dengan SMM 1. DE SMM 2 adalah suatu respons spesifik yang dirancang dan diimplementasikan oleh KAP sesuai dengan SMM 1. Pelaksanaan penelaahan mutu perikatan dilakukan pada tingkat perikatan oleh penelaah mutu perikatan atas nama KAP.

DE SA 220 (Revisi) berfokus pada manajemen mutu di level perikatan audit dan mengharuskan rekan perikatan audit untuk secara aktif mengelola dan bertanggung jawab atas pencapaian mutu, terutama melalui keterlibatan yang cukup dan tepat selama perikatan serta kepatuhan terhadap kebijakan atau prosedur KAP dan ketentuan SA 220 (Revisi).

DE SMM 1, DE SMM 2, dan DE SA 220 (Revisi) ini diterbitkan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh Akuntan Publik, Anggota IAPI, Akademisi, Regulator, dan pihak lainnya. Tanggapan ditujukan kepada Dewan paling lambat tanggal 5 Agustus 2024. Tanggapan dikirimkan ke:

Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I
Institut Akuntan Publik Indonesia
Office 8 Building 12th Floor Unit 12I-12J
SCBD Lot 28 Senopati Raya, Jakarta Selatan 12190.
Phone: (021) 72795445
Email: teknis@iapi.or.id
Atau
Melalui tautan berikut:

SMM 1: https://bit.ly/PERMINTAANTANGGAPAN-DE-SMM1

SMM 2: https://bit.ly/PERMINTAANTANGGAPAN-DE-SMM2

SA 220 (Revisi): https://bit.ly/PERMINTAANTANGGAPAN-DE-SA220REVISI


DOWNLOAD