
Dewan Etika Profesi (DEP) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyusun, menyetujui, dan menetapkan materi Draf Eksposur (DE) Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (termasuk Standar Independensi) dan Revisi Kode Etik yang Mengatur Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal. Materi DE tersebut disusun dengan mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (including International Independence Standards) and Other Revisions to the Code Relating to Sustainability Assurance and Reporting dan Revisions to the Code Addressing Using the Work of An External Expert sebagaimana tercantum dalam Handbook of International Code of Ethics for Professional Accountants Including International Independence Standards 2025 Edition Volume I and II, yang diterbitkan oleh the International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).
Melalui penerbitan ini, DEP menyetujui Draf Eksposur (DE) Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (termasuk Standar Independensi) dan Revisi Kode Etik yang Mengatur Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal untuk disebarluaskan kepada akuntan publik, anggota IAPI, akademisi, regulator, dan pihak lainnya untuk mendapatkan masukan dan tanggapan tertulis terhadap draf eksposur tersebut. Masukan dan tanggapan tersebut akan berkontribusi penting dalam membangun standar yang lebih berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan praktik di Indonesia.
Download DE Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (termasuk Standar Independensi)
Download DE Revisi Kode Etik yang Mengatur Penggunaan Pekerjaan Pakar Eksternal