Draf Eksposur Revisi Kode Etik

Pada tanggal 6 November 2024, Komite Etika Profesi (KEP) – Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah menyetujui penerbitan Draf Eksposur (DE):

  1. Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022)
  2. Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Sesuai; dan
  3. Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik.

DE Revisi Kode Etik Bagian 4B serta Penyesuaian Terhadap SPA 3000 (Revisi 2022) ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to Part 4B of the Code to Reflect Terms and Concepts Used in International Standard on Assurance Engagements 3000 (Revised) (January 2020) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC, serta menyesuaikan atas dokumen Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans.

DE Revisi Kode Etik yang Mengatur Objektivitas Penelaah Mutu Perikatan dan Penelaah Lainnya yang Sesuai ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Revisions to the Code Addresing the Objectivity of an Engagement Quality Reviewer and Other Appropriate Reviewers (January 2021) yang diterbitkan oleh IESBA – IFAC. DE ini akan merevisi Kode Etik dengan menyesuaikan Standar Manajemen Mutu (SMM) 2, “Penelaahan Mutu Perikatan”.

DE Amendemen yang Bersifat Penyesuaian terkait Manajemen Mutu terhadap Kode Etik ini merupakan adopsi dari Final Pronouncement Quality Management-related Conforming Amendments to the Code (April 2022) yang diterbitkan oleh International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC). Amendemen dalam DE ini merupakan penyesuaian terhadap Standar Manajemen Mutu (SMM) 1, “Manajemen Mutu Bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Audit atau Reviu atas Laporan Keuangan atau Perikatan Asurans Lainnya atau Perikatan Jasa Terkait”.

Draf Eksposur dapat diperoleh pada laman: https://iapi.or.id/de-CAKEPAP

Ketiga DE ini diterbitkan untuk disebarluaskan dan ditanggapi oleh Akuntan Publik, Anggota IAPI, Akademisi, Regulator, dan pihak lainnya. Tanggapan ditujukan kepada Komite paling lambat tanggal 29 November 2024. Tanggapan dikirimkan ke:

Komite Etika Profesi

Institut Akuntan Publik Indonesia

Office 8 Building 12th Floor Unit 12I-12J

SCBD Lot 28 Senopati Raya, Jakarta Selatan 12190.

Phone: (021) 72795445

Email : teknis@iapi.or.id

This will close in 0 seconds