Dewan Standar Profesional Akuntan Publik II – Institut Akuntan Publik Indonesia telah menyetujui penerbitan Standar Jasa Syariah pada tanggal 10 Juli 2025. Standar Jasa Syariah ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia pada tanggal 16 Juli 2025.
Standar Jasa Syariah mengadaptasi Auditing Standard for Islamic Financial Institutions (ASIFI) No. 6, “External Shari’ah Audit (Independent Assurance Engagement on an Islamic Financial Institution’s Compliance with Shari’ah Principles and Rules)”, yang diterbitkan oleh The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), dan disesuaikan terhadap standar lokal di Indonesia. Standar ini berlaku efektif untuk laporan praktisi syariah yang mencakup periode yang dimulai pada atau setelah 31 Desember 2025. Penerapan dini diperkenankan.
Standar Jasa Syariah (SJS) memuat:
1) SJS 9000, “Kerangka Perikatan Asurans Jasa Syariah”
Kerangka ini diterbitkan untuk membantu pemahaman praktisi terhadap unsur dan tujuan dari suatu perikatan asurans jasa syariah.
2) SJS 9100, “Perikatan Asurans atas Kepatuhan Syariah dengan Keyakinan Terbatas Berbasis Perikatan Atestasi”
Standar ini mengatur ketentuan-ketentuan perikatan dan prosedur penting untuk melaksanakan suatu perikatan asurans atas kepatuhan syariah, dalam konteks perikatan keyakinan terbatas yang berbasis perikatan atestasi.
3) SJS 9200, “Perikatan Asurans atas Kepatuhan Syariah dengan Keyakinan Terbatas Berbasis Perikatan Langsung”
Standar ini mengatur ketentuan-ketentuan perikatan dan prosedur penting untuk melaksanakan suatu perikatan asurans atas kepatuhan syariah, dalam konteks perikatan keyakinan terbatas yang berbasis perikatan langsung.
4) SJS 9300, “Perikatan Asurans atas Kepatuhan Syariah dengan Keyakinan Memadai Berbasis Perikatan Atestasi”
Standar ini mengatur ketentuan-ketentuan perikatan dan prosedur penting untuk melaksanakan suatu perikatan asurans atas kepatuhan syariah, dalam konteks perikatan keyakinan memadai yang berbasis perikatan atestasi.
5) SJS 9400, “Perikatan Asurans atas Kepatuhan Syariah dengan Keyakinan Memadai Berbasis Perikatan Langsung”
Standar ini mengatur ketentuan-ketentuan perikatan dan prosedur penting untuk melaksanakan suatu perikatan asurans atas kepatuhan syariah, dalam konteks perikatan keyakinan memadai yang berbasis perikatan langsung.
Download