Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) telah menyetujui Draf Eksposur (DE) Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik dalam Kode Etik pada tanggal 19 September 2024.

DE Revisi Terhadap Definisi Entitas yang Terdaftar di Pasar Modal dan Entitas dengan Akuntabilitas Publik dalam Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement – Revisions to the Definitions of Listed Entity dan Public Interest Entity in the Code yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

Revisi Ini mencakup:

  • Memperkenalkan tujuan menyeluruh untuk ketentuan independensi tambahan bagi entitas dengan akuntabilitas publik.
  • Memberikan panduan mengenai faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam menentukan tingkat kepentingan publik terhadap suatu entitas.
  • Memperluas definisi entitas dengan akuntabilitas publik yang ada saat ini dan mencakup kategori yang harus dipertimbangkan ketika mengategorikan suatu entitas menjadi entitas dengan akuntabilitas publik.
  • Mengganti istilah “entitas yang terdaftar di pasar modal” dengan kategori baru, yaitu “entitas yang instrumen keuangannya diperdagangkan secara publik”.
  • Mengembangkan materi aplikasi yang mendorong kantor untuk mempertimbangkan apakah akan memperlakukan entitas lain, yang belum diatur dalam Kode Etik, sebagai entitas dengan akuntabilitas publik sesuai dengan persyaratannya.
  • Mewajibkan kantor untuk melakukan pengungkapan apabila suatu klien audit telah diperlakukan sebagai entitas dengan akuntabilitas publik.