Komite Etika Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), bersama-sama dengan Dewan Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan Komite Etika Institut Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), serta didukung oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan – Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Republik Indonesia, telah menetapkan dan mengesahkan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan dan Revisi Terhadap Ketentuan-Ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans pada tanggal 1 Desember 2023 yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.

Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik ini disusun dengan mengacu pada Final Pronouncement Revisions to the Fee-Related Provisions of the Code 2021 Edition dan Final Pronouncement Revisions to the Non-Assurances Services Provisions of the Code 2021 Edition yang diterbitkan oleh The International Ethics Standard Board for Accountants (IESBA) – International Federation of Accountants (IFAC).

Download Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Imbalan

Download Naskah Revisi Terhadap Ketentuan-ketentuan Kode Etik yang berkaitan dengan Jasa Nonasurans