Tata Tertib Pelaksanaan Ujian

  1. Peserta wajib hadir 30 menit sebelum ujian dimulai sesuai dengan pemesanan waktu ujian. Testing center tidak akan melayani Peserta yang datang terlambat. Bagi peserta terlambat akan dianggap tidak hadir, sehingga voucher yang telah diberikan menjadi tidak berlaku dan tidak mendapatkan pengembalian atau kompensasi.
  2. Peserta wajib membawa kartu identitas utama dan kartu identitas tambahan, yang masih berlaku, untuk diserahkan kepada petugas testing center sebelum dimulainya ujian. Kartu identitas utama adalah kartu yang didaftarkan saat membuat Akun, dapat berupa Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau Surat Ijin Mengemudi yang memuat identitas nama dan secara jelas menunjukkan foto peserta ujian. Termasuk dalam kartu identitas tambahan adalah Kartu Kredit, dan Paspor yang masih berlaku.
  3. Peserta tidak diperkenankan untuk membuat kegaduhan dan atau mengganggu peserta ujian lain selama ujian berlangsung.
  4. Peserta dilarang mencontek atau melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
  5. Peserta dilarang membawa buku, catatan, kalkulator, kamera, komputer, dompet, tas, ipad, ipod, handphone, blackberry, dan alat komunikasi sejenisnya atau barang bawaan apapun ke dalam ruang ujian.
  6. Testing center akan menyediakan tempat penyimpanan barang bawaan peserta ujian yang dapat diambil kembali setelah ujian selesai. Pengambilan barang bawaan sebelum ujian selesai dapat mengakibatkan ujian yang sedang diikuti dianggap selesai dan dihentikan oleh petugas testing center.
  7. Testing center akan menyediakan alat tulis dan kalkulator yang diperlukan untuk menyelesaikan ujian. Peserta wajib menyerahkan kembali segala macam alat tulis dan atau alat bantu lainnya kepada petugas testing center.
  8. Peserta dilarang mencatat soal ujian yang diujikan.
  9. Patuhi segala peraturan testing center, termasuk larangan untuk merokok, makan maupun minum selama ujian.
  10. Peserta dilarang merusak fasilitas testing center.
  11. Peserta diperbolehkan untuk ke toilet, dengan diantar petugas testing center, ketika sedang mengikuti ujian, tetapi dilarang untuk meninggalkan lokasi testing center.
  12. Peserta yang mengenakan jaket, sweater maupun jas saat mengikuti ujian, karena alasan suhu ruangan, harus tetap menggunakannya sepanjang waktu ujian.
Sanksi bagi peserta ujian yang melakukan kecurangan maupun pelanggaran atas larangan di atas dapat mencakup:
  1. Sanksi tidak diperbolehkan mengikuti CPA of Indonesia Exam dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
  2. Mata ujian yang telah diikuti tidak dinilai dan ujiab dianggap batal/ hangus.
  3. Tidak diperkenankan melanjutkan pelaksanaan ujian CPA pada periode tersebut.
Apabila kecurangan ditemukan pasca ujian dan atau peserta telah dinyatakan lulus, maka sanksi pelanggaran dapat mencakup:
  1. Seluruh mata ujian yang dinyatakan lulus dianggap tidak berlaku, dan bila ingin mendapatkan gelar CPA of Indonesia harus mengikuti proses ujian seolah sebagai peserta baru.
  2. Dikenakan denda sesuai keputusan IAPI.
  3. Pembekuan penggunaan sebutan CPA of Indonesia.
  4. Sebutan CPA of Indonesia yang dikenakan dianggap tidak berlaku.

Mitra