CONTOH PERHITUNGAN DAN PELAPORAN SKP

1) Tuan A, anggota IAPI sebagai Akuntan Publik dan CPA.

Tuan A adalah seorang Akuntan Publik pemegang CPA yang merupakan anggota IAPI sejak tahun 2015. Pada tahun 2020 Tuan A menangani klien-klien audit atas laporan keuangan. Pada tahun 2020, Tuan A melakukan kegiatan pelatihan professional berkelanjutan sebagai berikut:

  1. Pada tanggal 3 Maret 2020 mengikuti kegiatan PPL SAK terkini di IAPI dengan mendapat sertifikat pelatihan dengan 8 SKP.
  2. Pada tanggal 5 Juni 2020 mengikuti kegiatan PPL di IAPI dengan topik ISA dengan sertifikat 8 SKP.
  3. Pada tanggal 8 Agustus 2020 mengikuti kegiatan PPL pembinaan pengawasan yang diselenggarakan oleh IAPI-PPPK dengan nilai 4 SKP, dan sekaligus PPL tentang Kode Etik sebesar 4 SKP.
  4. Pada tanggal 5 September 2020 mengikuti kegiatan PPL tentang Standar Akuntansi Keuangan satu hari penuh di salah satu asosiasi profesi dengan mendapat sertifikat pelatihan dengan bobot SKP 8.
  5. Pada tanggal 20 Nopember 2020 mengikuti kegiatan PPL pasar modal IAPI dengan sertifikat 5 SKP.
  6. Pada tanggal 25 Nopember 2020 mengikuti seminar internasional tentang auditing report pada annual conference afiliasi internasionalnya di luar negeri dengan durasi 250 menit.
  7. Pada tanggal 5 Desember 2020 mengikuti kegiatan seminar tentang perpajakan yang diselenggarakan oleh sebuah universitas di Jakarta selama 2,5 jam atau 150 menit.
  8. Selain itu, Tuan A juga mengajar mata kuliah auditing 3 SKS dua kelas pada suatu universitas pada semester ganjil yang berakhir pada Agustus 2014.

Berdasarkan kegiatan-kegiatan tersebut maka realisasi PPL Tuan A pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

  • sebanyak 29 SKP diperoleh melalui kegiatan PPL di IAPI yang pada umumnya sebagai kegiatan PPL terstruktur.
  • sebanyak 8 SKP dari salah satu asosiasi profesi.
  • sebanyak 250 menit atau setara 5 SKP dari kegiatan annual conference pada afiliasi asingnya.
  • Sebanyak 150 menit atau 3 SKP dari mengikuti seminar di universitas.
  • Sebanyak 18 SKP dari kegiatan mengajar dua kelas auditing masing-masing 3 SKS pada semester ganjil yang berakhir pada bulan Agustus 2020.

Berhubung kegiatan PPL melalui IAPI hanya sebanyak 29 SKP sehingga kurang dari ketentuan sebanyak minimal 30 SKP sebagai kegiatan PPL terstruktur, maka pada tanggal 10 Desember 2020 Tuan A mengajukan permohonan pengakuan kegiatan keikutsertaan pada seminar internasional 5 SKP di luar negeri tersebut untuk dapat diakui sebagai SKP dari kegiatan PPL terstruktur yang disetarakan oleh IAPI.

Berdasarkan permohonan tersebut, pada tanggal 5 Januari 2021 Komite PPL-IAPI menetapkan 5 SKP tersebtu sebagai 5 SKP yang diakui sebagai kegiatan PPL terstruktur pada tahun 2020. Dalam mengajukan pengakuan sebagai PPL terstruktur tersebut, Tuan A dapat memilih beberapa alternatif kegiatan selain yang diselenggarakan oleh IAPI.

2) Tuan B, anggota IAPI sebagai pemegang CPA namun tidak memiliki izin Akuntan Publik.

Tuan B adalah anggota CPA di IAPI yang bekerja pada suatu perusahaan sebagai manajer akuntansi. Selain itu Tuan B juga mengajar mata kuliah akuntansi keuangan sebanyak 3 SKS pada satu kelas di perguruan tinggi dan satu kelas auditing sebanyak 3 SKS pada perguruan tinggi lainya. Kegiatan mengajar ini telah dilakukan sejak tahun sebelumnya. Akhir semester adalah bulan Februari dan Agustus.

Selama tahun 2020, Tuan B melakukan kegiatan pelatihan professional berkelanjutan sebagai berikut:

  1. pada tanggal 2 Februari 2020 mengikuti PPL kode etik di IAPI sebanyak 8 SKP.
  2. Pada tanggal 3 Maret 2020 mengikuti seminar PSAK di salah satu asosiasi profesi selama satu hari penuh dengan mendapat sertifikat 8 SKP.
  3. Pada tanggal 5 Juni 2020 mengikuti PPL tentang ISA di IAPI mendapat sertifikat 8 SKP.
  4. Pada tanggal 20 September 2020 mengikuti seminar internasional di salah satu perguruan tinggi di Australia dengan topic corporate governance dengan durasi 300 menit.
  5. Pada tanggal 6 Nopember 2020 Tuan B mendapat konfirmasi bahwa hasil penelitian tentang independensi auditor telah dimuat di jurnal yang terakreditasi oleh Dikti.

Berdasarkan kegiatan tersebut kemudian Tuan A melaporkan realisasi kegiatan PPL kepada IAPI selama tahun 2020 pada tanggal 5 Januari 2021 sebagai berikut:

  1. PPL di IAPI sebanyak 16 SKP;
  2. PPL di salah satu asosiasi profesi sebanyak 8 SKP;
  3. Seminar di Australia 6 SKP (300 menit);
  4. Penelitian sebanyak 8 SKP;
  5. Mengajar mata kuliah auditing dan akuntansi sebanyak 36 SKP, namun maksimal yang dapat diperhitungkan adalah 20 SKP.
Total SKP yang diperoleh sebanyak 58 SKP dan telah memenuhi jumlah minimal sesuai ketentuan internal IAPI.

Mitra