IAPI Usulkan Standar Tunggal untuk Asurans Keberlanjutan di Indonesia

Humas IAPI, 26 Agustus 2026

Serukan Kesiapan Infrastruktur Pengawasan Sebelum Kewajiban Asurans atas Informasi Keberlanjutan Dimulai

JAKARTA, 26 Agustus 2026 — Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) hari ini menyampaikan pandangannya mengenai kerangka standar pelaporan dan asurans atas informasi keberlanjutan di Indonesia, dalam Business Morning Forum “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan”. Melalui forum ini, IAPI mendorong penggunaan satu standar (single standard use) bertaraf internasional sebagai acuan resmi asurans keberlanjutan, sekaligus menyerukan kesiapan infrastruktur pengawasan yang setara bagi seluruh penyedia jasa sebelum kewajiban asurans mulai berlaku.

Forum ini digelar di tengah proses finalisasi Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, yang akan mewajibkan pengungkapan informasi keberlanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik — menyusul terbitnya Draf Eksposur Standar Asurans Keberlanjutan (SAKb) 5000 oleh IAPI pada 24 Juli 2026. 

Tiga Standar sebagai Acuan Asurans Keberlanjutan untuk Mengatasi Risiko Greenwashing

IAPI menggarisbawahi bahwa ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini belum memiliki tingkat kematangan sebagaimana ekosistem pelaporan keuangan. Akibatnya, terdapat risiko kesalahan penyajian, bias, dan klaim keberlanjutan yang menyesatkan atau greenwashing — kondisi yang berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lain terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan perusahaan. 

International Federation of Accountants (IFAC) mencatat bahwa ISSA 5000 secara spesifik dirancang untuk mewujudkan pemberian asurans yang kredibel atas informasi keberlanjutan yang dilaporkan entitas¹. International Organization of Securities Commissions (IOSCO) turut menjadikan perlindungan investor dari greenwashing sebagai salah satu prioritas utamanya dalam mendorong pelaporan keberlanjutan bermutu tinggi secara global². Ini menegaskan bahwa persoalan greenwashing bukan sekadar isu reputasi, melainkan risiko sistemik yang harus diatasi melalui kerangka asurans yang kredibel.

Sebagai jawaban atas risiko tersebut, IAPI berpandangan bahwa tiga standar hasil adopsi internasional perlu ditetapkan sebagai acuan resmi di Indonesia: 

  • SAKb 5000 (adopsi International Standards on Sustainability Assurance/ISSA 5000) sebagai satu-satunya standar asurans keberlanjutan; serta 
  • Standar manajemen mutu sebagai landasan pelaksanaan, yaitu Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2 (adopsi International Standards on Quality Management/ISQM 1 dan ISQM 2); dan
  • Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan (adopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance) sebagai standar etika bagi seluruh praktisi. 

Ketiga standar ini mengatur aspek yang berbeda namun saling melengkapi. Standar etika mengatur persyaratan etika yang harus dipenuhi praktisi dalam melaksanakan perikatan, termasuk keharusan bagi praktisi untuk bersikap independen dari entitas yang diperiksa. Standar manajemen mutu mengatur komponen yang harus dipenuhi oleh kantor praktisi bernaung, guna memastikan setiap perikatan dijalankan dengan mutu tertinggi. Sementara itu, standar asurans mengatur ketentuan pelaksanaan perikatan itu sendiri. Ketiganya dirancang untuk berjalan sebagai satu kesatuan — praktisi yang independen dan berperilaku etis, bekerja di bawah sistem manajemen mutu yang memadai, dan mengikuti ketentuan perikatan yang jelas — sebagai kombinasi yang diperlukan untuk menekan risiko greenwashing secara efektif. 

Pembelajaran dari Malaysia dan Australia 

Berdasarkan sesi dari Business Morning Forum ini, IAPI juga mengangkat pembelajaran dari dua yurisdiksi dengan pendekatan berbeda. Malaysia menempuh pendekatan profession-agnostic yang membuka partisipasi penyedia jasa non-akuntan, disertai perluasan mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB). Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan di bawah kewenangan ekosistem profesi audit yang telah mapan. Terlepas dari perbedaan tersebut, IAPI mencatat kedua yurisdiksi ini menggunakan kerangka standar yang sama: ISSA 5000, ISQM 1,dan IESSA.

Pembelajaran utama bagi Indonesia: terlepas dari bagaimana ketentuan mengenai penyedia jasa asurans pada akhirnya ditetapkan oleh regulator, konsistensi standar tetap menjadi fondasi yang tidak dapat dikompromikan. 

Kesiapan Infrastruktur 

Di sisi IAPI, ketiga standar tersebut — SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan — akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang siap digunakan. Namun, IAPI menegaskan bahwa ketersediaan standar semata belum cukup untuk menjamin mutu asurans keberlanjutan yang konsisten. 

Merujuk pada tahapan yang diusulkan OJK dalam RPOJK, kewajiban asurans keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029. Berdasarkan timeline tersebut, IAPI berpandangan bahwa agar seluruh penyedia jasa asurans memiliki level playing field yang setara sejak awal. Infrastruktur pengawasan yang mencakup empat elemen—registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan—perlu disiapkan regulator sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku. IAPI turut menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh sertifikasi harus memiliki kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan mematuhi standar etika yang berlaku, karena kompetensi teknis semata dinilai tidak cukup. 

Penutup

Dengan pengadopsian standar bertaraf internasional (ISSA 5000 dan IESSA) ke dalam kerangka standar profesional akuntan publik di Indonesia, IAPI menegaskan komitmennya untuk menjadi bagian aktif dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan yang kredibel di Indonesia. IAPI memandang kredibilitas bukan sekadar kepatuhan formal, melainkan fondasi bagi kepercayaan investor, regulator, dan masyarakat terhadap informasi keberlanjutan yang diterbitkan oleh dunia usaha. 

Sebagaimana halnya audit atas laporan keuangan, asurans keberlanjutan menuntut lebih dari sekadar kompetensi teknis. Penyedia jasa perlu menjaga independensi (sebagaimana diatur dalam Standar Etika) dan memenuhi persyaratan yang ketat (sebagaimana diatur dalam ISSA 5000/SAKb 5000) — keduanya bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan setiap kesimpulan asurans benar-benar dapat dipercaya dan bebas dari risiko greenwashing

IAPI berharap langkah ini menjadi titik awal kolaborasi yang lebih luas antara regulator, profesi, dan seluruh pemangku kepentingan, guna mewujudkan ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel dan setara bagi semua pihak. 

Tentang IAPI 

Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) adalah asosiasi profesi Akuntan Publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. 

Sumber ¹ IFAC, Strengthening Confidence and Trust: IAASB Proposes New Standard for Sustainability Assurance (2023). ² IOSCO Chair Jean-Paul Servais, remarks at the IFAC/IFRS Foundation/IOSCO Climate Week NYC event (September 2024).

Artikel by Divisi Media Publikasi IAPI