Latar Belakang

Seiring meningkatnya kebutuhan pengakuan internasional bagi akuntan publik di Indonesia, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) secara konsisten mendorong anggotanya untuk memiliki kualifikasi global. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui Mutual Pathway Agreement (MPA) dengan CPA Australia, yang memberikan kesempatan bagi CPA of Indonesia untuk memperoleh keanggotaan asosiasi profesi internasional melalui jalur khusus yang telah disepakati.

  • Melalui MPA antara IAPI dan CPA Australia, anggota IAPI memperoleh akses jalur resmi untuk menjadi CPA Australia. Jalur ini diperuntukkan bagi pemegang CPA Tingkat Profesional IAPI, serta memberikan pengakuan internasional atas kualifikasi profesional yang dimiliki.
  • Persyaratan
    1. Pemegang CPA Tingkat Profesional IAPI sejak tahun 2021.
    2. Telah melunasi iuran anggota sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.
    3. Memenuhi kewajiban Satuan Kredit PPL (SKP) paling sedikit 40 SKP per tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
    4. Tidak pernah dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, serta tidak pernah dikenakan sanksi oleh regulator dan/atau asosiasi.
    5. Memperoleh Letter of Good Standing (LoG) yang diterbitkan oleh IAPI melalui pengajuan pada akun member.iapi.or.id, dengan mengupload surat permohonan dan surat pernyataan download format surat.