SPA 3410 merupakan standar asurans spesifik untuk topik tertentu yang memberikan ketentuan dan panduan spesifik untuk perikatan atas Laporan Gas Rumah Kaca (GRK). Praktisi diharuskan untuk mematuhi SPA 3000 (Revisi 2022) dan SPA ini ketika melaksanakan suatu perikatan asurans untuk melaporkan suatu laporan GRK entitas. SPA ini merupakan suplemen, namun tidak menggantikan, SPA 3000 (Revisi 2022) dan memperluas penerapan SPA 3000 (Revisi 2022) dalam suatu perikatan asurans untuk melaporkan suatu laporan GRK entitas.
SPA 3410 mendefinisikan laporan GRK sebagai suatu laporan yang menetapkan unsur-unsur konstituen dan kuantifikasi atas emisi GRK pada suatu entitas untuk suatu periode (terkadang dikenal sebagai inventarisasi emisi GRK) dan, jika berlaku, informasi komparatif dan suatu catatan penjelas yang mencakup ikhtisar atas kebijakan kuantifikasi serta pelaporan yang signifikan. Laporan GRK suatu entitas juga dapat mencakup kategori daftar penghilangan emisi atau daftar pengurang emisi. Ketika perikatan tidak mencakup seluruh laporan GRK, istilah “laporan GRK” harus dibaca sebagai bagian yang tercakup dalam perikatan. Laporan GRK merupakan “informasi hal pokok” dari perikatan.
Dewan Standar Profesional Akuntan Publik I – Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan Standar Profesional Akuntan Publik – Standar Perikatan Asurans (SPA) 3000 (Revisi 2022), “Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis” yang berlaku efektif untuk perikatan asurans yang surat perikatannya tertanggal pada atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.
SPA 3000 (Revisi 2022) mencakup ketentuan yang berlaku untuk perikatan asurans (selain audit atau reviu informasi keuangan historis) dan merupakan standar berbasis prinsip yang diterapkan untuk hal pokok pendasar (underlying subject matter) yang lebih luas secara efektif dan menyediakan basis untuk SPA spesifik yang terkait dengan hal pokok yang relevan dimasa mendatang.
Perikatan asurans mencakup (a) perikatan atestasi, yaitu pihak selain praktisi mengukur atau mengevaluasi hal pokok pendasar dibandingkan dengan kriteria dan (b) perikatan langsung yaitu praktisi mengukur atau mengevaluasi hal pokok pendasar dibandingkan dengan kriteria. SPA 3000 (Revisi 2022) menekankan bahwa perbedaan antara kedua jenis perikatan difokuskan pada siapa yang melakukan pengukuran atau pengevaluasian hal pokok pendasar dibandingkan dengan kriterianya.
Selanjutnya, SPA 3000 (Revisi 2022) memberikan penjelasan mengenai perbedaan utama prosedur untuk suatu perikatan keyakinan memadai dan suatu perikatan keyakinan terbatas.
Perikatan Asurans Selain Audit atau Reviu atas Informasi Keuangan Historis.
Tujuan Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini adalah untuk menetapkan prinsip dasar dan prosedur esensial bagi , dan menyediakan panduan kepada, setiap individu profesional yang berada di Kantor Akuntan Publik (untuk tujuan SPA ini disebut sebagai “praktisi”) dalam pelaksanaan perikatan asurans selain audit atau reviu atas informasi keuangan historis yang dicakup oleh Standar Audit (“SA”) atau Standar Perikatan Reviu (“SPR”).
Berlaku efektif untuk laporan asurans bertanggal 1 Juli 2017 atau setelahnya.
Pemeriksaan atas Informasi Keuangan Prospektif.
Tujuan Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan bagi perikatan untuk memeriksa dan melaporkan informasi keuangan prospektif, termasuk prosedur pemeriksaan untuk estimasi terbaik dan asumsi hipotesis.
Berlaku efektif untuk laporan asurans bertanggal 1 Juli 2017 atau setelahnya.
Laporan Asurans atas Pengendalian pada Organisasi Jasa.
Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini mengatur perikatan asurans yang dilakukan oleh praktisi untuk memberikan laporan yang akan digunakan oleh entitas pengguna dan auditornya atas pengendalian pada organisasi jasa yang memberikan jasa kepada entitas pengguna yang relevan dengan pengendalian internal pengguna dalam kaitannya dengan pelaporan keuangan.
Berlaku efektif untuk audit atas laporan asurans untuk periode yang berakhir bertanggal 1 Juli 2017 atau setelahnya.
Perikatan Asurans untuk Pelaporan atas Kompilasi Informasi Keuangan Proforma yang Tercantum dalam Prospektus.
Standar Perikatan Asurans (“SPA”) ini berkaitan dengan perikatan yang meberikan keyakinan memadai yang dilaksanakan oleh praktisi untuk melaporkan kompilasi atas informasi keuangan proforma milik pihak yang bertanggung jawab yang tercantum dalam prospektus.
Berlaku efektif untuk laporan asurans bertanggal 1 Juli 2017 atau setelahnya.