Tujuan Akuntan Publik dalam perikatan jasa konsultansi ini adalah untuk menerapkan keahliannya dalam bidang akuntansi, pelaporan keuangan, perpajakan, tata kelola korporat, manajemen stratejik, audit internal, dan lainnya untuk membantu kliennya, yang penerapannya dilaksanakan berbasis standar ini.
Berlaku efektif untuk perikatan jasa konsultansi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. (Penerapan Dini Diperkenankan)
Download