Standar Jasa Investigasi terdiri dari:
- Kerangka Perikatan Jasa Investigasi
- SJI 5100: Standar Umum Jasa Investigasi
- SJI 5200: Manajemen Risiko
- SJI 5300: Pemeriksaan Investigatif
- SJI 5400: Penghitungan Kerugian Keuangan
- SJI 5500: Pemberian Keterangan Ahli
Berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. (Penerapan Dini Diperkenankan)
Download