Informasi Tentang Sertifikasi BPK

Program ini diperuntukkan bagi staf Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah mengikuti sertifikasi BPK RI. Peserta yang mengikuti program ini berhak mendapatkan waiver Ujian Tingkat Dasar dan harus mengikuti keseluruhan mata ujian tingkat profesional.

Untuk mengikuti program waiver sertifikasi BPK, dengan ketentuan khusus sebagai berikut:

  1. Dinyatakan telah lulus Sertifikasi BPK dengan menunjukkan bukti tanda kelulusan.
  2. Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak bukti kelulusan dari BPK RI diterima oleh calon peserta, harus mendaftar ujian tingkat profesional dan mengikuti paling sedikit 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
  3. Pendaftaran dapat melalui link berikut ini https://bit.ly/WL-RPL-BPK

 

Penerbitan sertifikat dapat diterbitkan dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah menyelesaikan minimal 2 (dua) mata ujian tingkat profesional.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan:
  • Setelah dinyatakan lulus pada seluruh mata tingkat profesional;
  • Peserta haru memiliki pengalaman bekerja minimum 3 tahun di KAP/Instansi/Perguruan Tinggi di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan dan bisnis; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Permohonan penerbitan dapat disampaikan melalui email sertifikat.upap@iapi.or.id

Persyaratan Waiver Sertifikasi BPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Melampirkan bukti tanda kelulusan Sertifikasi BPK RI;
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
  • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi;
  • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
  • Kartu Tanda Penduduk;
  • Pas foto berwarna (terbaru);
  • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
  • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
  • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
  • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
  • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
  • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
  • Pakta Integritas; dan
  • Melengkapi data profil secara valid.
  1. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

Kategori BiayaHarga
Biaya pengajuan waiverRp1.500.000
Biaya pendaftaran ujianRp350.000
Biaya Mata Ujian yang tidak mendapatkan waiverMengikuti ketentuan biaya UPAP Jalur Reguler

Note:

  • Biaya Program Waiver Sertifikasi BPK mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.

Peraturan Sertifikasi BPK