Bagi peserta yang telah lulus program PPAk dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar dari IAPI, maka atas rekomendasi dari Universitas atau Perguruan Tinggi tersebut peserta dapat mengikuti program RPL PPAk. IAPI dapat memberikan waiver sesuai dengan akreditasi PPAk dan transkrip nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta. RPL PPAk ini dapat diberikan kepada lulusan PPAk 3 (tiga) tahun terakhir.

Keterangan:

  1. Lulusan PPAk yang bekerjasama dengan IAPI dan memiliki akreditasi A atau Unggul. Dapat diberikan waiver maksimal 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) mata ujian ditingkat dasar maupun tingkat profesional. Pemberian waiver juga berdasarkan mata kuliah yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus dalam Transkrip Nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta yang harus sesuai dengan learning outcomes mata ujian pada Ujian Profesi Akuntan Publik.
  2. Lulusan PPAk yang bekerjasama dengan IAPI dan memiliki akreditasi B atau Baik Sekali. Dapat diberikan waiver maksimal 9 (sembilan) dari 10 (sepuluh) mata ujian ditingkat dasar maupun tingkat profesional. Pemberian waiver juga berdasarkan mata kuliah yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus dalam Transkrip Nilai D4/S1 Akuntansi masing-masing peserta yang harus sesuai dengan learning outcomes mata ujian pada Ujian Profesi Akuntan Publik.

Persyaratan Program RPL PPAk:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Anggota IAPI;
  3. Lulusan D4/S1 Akuntansi dengan melampirkan transkrip nilai akademik;
  4. Lulusan PPAk dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari IAPI;
  5. Mendapatkan surat rekomendasi dari Universitas atau Perguruan Tinggi yang bekerja sama serta memiliki STTD dari IAPI;
  6. Mendapatkan surat waiver dari IAPI;
  7. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1 Akuntansi;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja maksimal terbit 3 (tiga) bulan terakhir;
    • Pakta Integritas;
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Surat waiver dari IAPI;
    • Melengkapi data profil secara valid.
  8. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pengajuan waiver, persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:

  1. WNI dengan melampirkan Kartu Identitas;
  2. Lulusan D4/S1 Akuntansi dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai akademik;
  3. Lulusan PPAk yang bekerja sama dengan IAPI dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai PPAk;
  4. Memiliki STTD dari IAPI dan memiliki surat rekomendasi dari Perguruan Tinggi/Universitas PPAk;
  5. Bagi alumni yang bisa mengajukan waiver maksimal lulusan 3 tahun terakhir;
  6. Telah dinyatakan lulus dari Kampus PPAk; dan
  7. Mengisi link http://bit.ly/Waiver-PPAK-IAPI
  8. Pengajuan surat waiver dilakukan secara kolektif oleh Perguruan Tinggi/Universitas PPAk.

Program waiver yang diberikan IAPI berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal surat waiver diterbitkan. Apabila selama masa waiver 2 (dua) tahun tersebut peserta belum menyelesaikan/lulus mata ujian yang disyaratkan, maka peserta harus:

  • Mengajukan perpanjangan waiver minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal kedaluwarsa sampai maksimal 1 (satu) bulan setelah tanggal kedaluwarsa;
  • Perpanjangan waiver berlaku selama 1 (satu) tahun dan hanya dapat diperpanjang 1 kali;
  • Perpanjangan waiver dapat diajukan melalui link https://bit.ly/Waiver-Extend dengan melampirkan bukti keikutsertaan PPL yang diselenggarakan Insititut dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir sebanyak 8 (delapan) SKP dengan topik Akuntansi dan atau Audit; dan
  • Apabila Peserta tidak ataupun sudah melakukan perpanjangan, namun belum juga menyelesaikan mata ujian yang tidak terwaiver sesuai dengan Surat Waiver, maka peserta tersebut harus mengikuti keseluruhan mata ujian sesuai ketentuan IAPI.

Penerbitan Sertifikat Program RPL PPAk:

  1. Sertifikat A-CPA dapat diterbitkan setelah peserta menempuh salah satu mata ujian yang bukan merupakan program waiver atau telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar.
  2. Surat Tanda Lulus UPAP dan sertifikat CPA dapat diterbitkan:
  • Setelah dinyatakan lulus pada seluruh mata ujian yang bukan merupakan program waiver;
  • Peserta haru memiliki pengalaman bekerja minimum 3 tahun di KAP/Instansi/Perguruan Tinggi di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan dan bisnis; dan
  • Memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021.

Permohonan penerbitan dapat disampaikan melalui email sertifikat.upap@iapi.or.id

Biaya RPL PPAk

Kategori BiayaHarga
Biaya Waiver Permata ujiRp250.000
Biaya pendaftaran ujianRp350.000
Biaya Mata Ujian yang tidak mendapatkan waiverMengikuti ketentuan biaya UPAP Jalur Reguler

Note: 

  • Biaya RPL PPAk mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.