Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan yang tertuang dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) atau Rapat Umum Anggota Luar Biasa (RUALB), dan semua peraturan Asosiasi yang berlaku.
- Menetapkan dan mengesahkan peraturan Asosiasi.
- Membentuk Perangkat Kepengurusan.
- Menetapkan Peraturan Asosiasi mengenai rencana kegiatan dan anggaran tahunan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
- Menyetujui laporan kegiatan tahunan, termasuk laporan keuangan dan mengesahkannya setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas yang dituangkan dalam Peraturan Asosiasi.
- Menetapkan usulan calon anggota Komite Profesi Akuntan Publik.
- Menetapkan perwakilan dari Asosiasi pada badan atau instansi lain yang relevan.
- Melakukan segala tindakan dengan persetujuan RUA dan/atau RUALB untuk:
a. membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/ melepaskan hak atas barang tidak bergerak;
b. mengagunkan harta kekayaan milik Asosiasi;
c. memperoleh dan memberikan pinjaman;
d. mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri;
sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dan bertindak atas nama Asosiasi, dengan cakupan dan jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan rapat Dewan Pengurus.
- Menetapkan peraturan kepegawaian Asosiasi termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi.
- Membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilihan Raya.
- Membentuk dan menetapkan Komite Pelaksana Referendum untuk menyelenggarakan Referendum.
- Mengangkat dan menetapkan Direktur Eksekutif dan/atau Direktur.
- Menerima atau menolak permohonan keberatan dari calon Anggota atas keputusan penolakan Komite Keanggotan dan Advokasi untuk menjadi Anggota.
- Meminta pertimbangan atas suatu kebijakan kepada Dewan Pengawas dalam hal diperlukan.
- Mengupayakan pendanaan guna membiayai kegiatan Asosiasi.
- Menetapkan dan mengesahkan hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus perlu dilakukan.