Melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Dewan Pengurus Asosiasi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan.

  1. Mengawasi pelaksanaan keputusan RUA dan/atau RUALB yang
    dilaksanakan oleh Dewan Pengurus;
  2. Memberikan persetujuan terhadap usulan pembubaran Asosiasi yang
    akan diajukan ke RUA atau RUALB;
  3. Mengusulkan kepada Dewan Pengurus untuk menyelenggarakan
    RUALB, disertai dengan agenda yang akan dibahas.
  4. Memberikan persetujuan terhadap pemberhentian individu anggota
    Dewan Pengurus atau anggota Dewan Pengawas dalam rapat
    koordinasi Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas, dan paling lambat
    dalam RUA atau RUALB berikutnya dilaporkan untuk
    mempertanggungjawabkan;
  5. Menerima atau menolak permohonan keberatan dari Anggota yang
    dikenakan sanksi oleh Komite Disiplin dan Investigasi;
  6. Memberikan saran dan pertimbangan atas suatu kebijakan yang
    diminta oleh Dewan Pengurus; dan
  7. Menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas
    laporan keuangan Asosiasi.