Peserta yang bermaksud mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus (STL) UPAP harus mengikuti penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan.
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia;
- Anggota IAPI;
- Telah dinyatakan lulus seluruh mata Ujian Profesi Akuntan Publik oleh Dewan Sertifikasi;
- Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit;
- Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi;
- Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert).
Kegiatan penilaian pengalaman kerja bidang akuntansi berupa audit atas laporan keuangan diselenggarakan dalam bentuk:
- penelaahan dokumen kertas kerja minimal 1 (satu) perikatan audit atas laporan keuangan periode satu tahun buku; atau
- wawancara oleh tim penguji dengan paper praktik audit.
Biaya
Kategori Biaya | Harga | |
Penelaahan dokumen Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) | Rp5.000.000,00 s.d Rp15.000.000,00 (Tergantung kompleksitas KKP) | |
Wawancara dengan paper praktik audit | Luring | Rp4.500.000,00 |
Daring | Rp4.000.000,00 |
Kegiatan Penilaian Pengalaman Kerja Khusus Bagi Pemegang Sertifikat Kode “P” dan “K”
Workshop A | ||||||
Kegiatan workshop A dengan menitikberatkan konten pada aspek teknis untuk pemenuhan Learning Outcome pengetahuan teknis audit tingkat lanjut. | ||||||
Biaya
| ||||||
Workshop B | ||||||
Kegiatan workshop B dengan menitikberatkan pada pencapaian Learning Outcome pengetahuan teknis audit tingkat lanjut pada aspek keahlian profesional, aspek nilai, etika, perilaku, profesional dan bagian aspek teknis yang relevan. | ||||||
Biaya
| ||||||
Persyaratan | ||||||
1) | Warga Negara Indonesia; | |||||
2) | Pemegang Sertifikat CPA kode “P” dan “K”; | |||||
3) | Anggota IAPI; | |||||
4) | Memiliki pengalaman kerja berupa audit atas laporan keuangan di Kantor Akuntan Publik minimal 3 (tiga) tahun dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir; | |||||
5) | Peserta telah melaksanakan peran dan tanggung jawab untuk memimpin anggota tim perikatan pada setiap tahapan audit dengan arahan, supervisi, penelaahan, dan evaluasi secara langsung oleh Rekan Perikatan audit paling sedikit 3 (tiga) perikatan audit; | |||||
6) | Telah menunjuk dan menyampaikan nama Akuntan Publik yang berperan sebagai mentor sebelum dilakukan penilaian pengalaman oleh Dewan Sertifikasi; | |||||
7) | Telah memenuhi kewajiban keuangan yang menjadi tanggung jawabnya; dan | |||||
8) | Telah memenuhi kewajiban SKP sesuai ketentuan yang berlaku. | |||||
Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan Ujian Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi Tingkat Lanjutan yang dilaksanakan di Test Center. Biaya : Rp1.200.000,00 Peserta yang telah dinyatakan lulus penilaian pengalaman audit oleh Dewan Sertifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“STL-UPAP”) dan sertifikat “Certified Public Accountant of Indonesia” (CPA Expert). Note: Biaya berlaku mulai Maret 2023 |