BERITA AKUNTAN PUBLIK

ACPA

Ujian tingkat dasar dirancang untuk mempersiapkan peserta untuk ujian tingkat profesional dengan menunjukkan kompetensi dasar dalam akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis. Ujian tingkat dasar meliputi mata ujian sebagai berikut:
  1. Pengantar Audit dan Asurans;
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro;
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan dan Hukum Bisnis; dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi.
Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar dapat memeroleh sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA).
 

Persyaratan

  1. Registrasi akun pada website IAPI;
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Membayar biaya pendaftaran (pada saat pertama kali mengikuti ujian);
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Surat Keterangan Mahasiswa dari Universitas/Perguruan Tinggi (bagi peserta berstatus mahasiswa minimum semester 6);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
  2. Biaya per mata ujian:
Mata Ujian
Harga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK)Rp200.000,00
Pengantar Auditing dan Asurans (PAA)Rp200.000,00
Akuntansi Biaya, Manajemen keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI)Rp200.000,00
Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM)Rp200.000,00
Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Binsis (MPHB)Rp200.000,00

Note:

  • Biaya UPAP Reguler mulai berlaku di Periode II 2023
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-7 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian.

Mitra