Ujian tingkat dasar dirancang untuk mempersiapkan peserta untuk ujian tingkat profesional dengan menunjukkan kompetensi dasar dalam akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

Ujian tingkat dasar meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Pengantar Audit dan Asurans;
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  3. Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro;
  4. Pengantar Manajemen, Perpajakan dan Hukum Bisnis; dan
  5. Akuntansi Biaya, Manajemen Keuangan dan Sistem Informasi.

Peserta yang telah dinyatakan lulus ujian tingkat dasar dapat memeroleh sertifikat “Associate Certified Public Accountant of Indonesia” (A-CPA).

 

Persyaratan

  1. Registrasi akun pada website IAPI (https://member.iapi.or.id/login);
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Membayar biaya pendaftaran (pada saat pertama kali mengikuti ujian);
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Bagi Mahasiswa/I dapat mengikuti ujian minimum Semester 6 dengan melampirkan Surat Keterangan Mahasiswa dan Transkrip Nilai Sementara dari Universitas/Perguruan Tinggi;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp125.000.
  2. Biaya per mata ujian:
Mata Ujian
Harga
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK)Rp250.000,00
Pengantar Auditing dan Asurans (PAA)Rp250.000,00
Akuntansi Biaya, Manajemen keuangan, dan Sistem Informasi (AMSI)Rp250.000,00
Pengantar Ekonomi Makro dan Mikro (PEMM)Rp250.000,00
Pengantar Manajemen, Perpajakan, dan Hukum Bisnis (MPHB)Rp250.000,00

Note:

  • Biaya UPAP Reguler mulai berlaku di Periode I 2025.
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama.
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk memperoleh Sertifikat ACPA, peserta harus memiliki pengalaman bekerja atau magang minimum 3 bulan dibidang akuntansi, audit, keuangan, dan bisnis.

IAPI menyelenggarakan Ujian Profesi Akuntan Publik Indonesia baik tingkat dasar dan tingkat profesional dari jalur reguler selama 4 (empat) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

  • Februari – Maret
  • Mei – Juni
  • Agustus – September
  • November – Desember