WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB |
- Menetapkan dan mengesahkan Peraturan Asosiasi.
- Membentuk dan mengangkat orang yang menjabat dalam struktur Perangkat Kepengurusan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Mengusulkan pokok-pokok rancangan program kerja dan anggaran tahunan Asosiasi untuk disetujui dan disahkan dalam RUA.
- Mengusulkan laporan tahunan Asosiasi untuk disetujui dan disahkan dalam RUA.
- Menunjuk atau menetapkan pihak lain untuk melaksanakan kegiatan atau mewakili Asosiasi.
- Menetapkan calon anggota Komite Profesi Akuntan Publik yang mewakili Asosiasi dan/atau Dewan SPAP.
- Melakukan segala tindakan dengan persetujuan RUA dan/atau RUALB untuk:
- membeli, menjual atau dengan cara lain mendapatkan/ melepaskan hak atas barang tidak bergerak;
- mengagunkan harta kekayaan milik Asosiasi;
- memperoleh dan memberikan pinjaman;
- mendirikan suatu usaha baru atau turut serta pada perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri; sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili dan bertindak atas nama Asosiasi, dengan cakupan dan jangka waktu tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan persetujuan rapat Dewan Pengurus.
- Membentuk dan menetapkan Komite Nominasi dan Pemilihan untuk menyelenggarakan Pemilihan Raya.
- Membentuk dan menetapkan Komite Pelaksana Referendum untuk menyelenggarakan Referendum.
- Menerima atau menolak permohonan keberatan dari calon Anggota atas keputusan penolakan Komite Keanggotan dan Advokasi untuk menjadi Anggota.
- Meminta pertimbangan atas suatu kebijakan kepada Dewan Pengawas dalam hal diperlukan.
- Mengupayakan pendanaan guna membiayai kegiatan Asosiasi.
- Menetapkan peraturan kepegawaian Asosiasi termasuk keputusan pengangkatan dan pemberhentian pegawai, penetapan gaji dan fasilitas lainnya termasuk pemberian penghargaan maupun sanksi.
- Membentuk manajemen eksekutif, mengangkat dan memberhentikan pegawai.
- Mengangkat dan menetapkan Direktur Eksekutif dan/atau Direktur, serta menetapkan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
- Melakukan kegiatan lain yang diperlukan untuk melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan Asosiasi.
- Menetapkan dan mengesahkan hal-hal lain yang menurut Dewan Pengurus perlu dilakukan.
- Dewan Pengurus bertanggung jawab secara kolektif dan kolegial, serta melaporkan secara tertulis pertanggungjawaban pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan Asosiasi setiap tahun kepada Anggota melalui RUA atau RUALB.
- Dewan Pengurus bertanggung jawab atas kepemimpinan tata kelola (good governance) dan perumusan rencana strategis Asosiasi, pelaksanaan kegiatan dan pelaporan dalam rangka pencapaian tujuan Asosiasi.
|