Standar Jasa Investigasi terdiri dari:

  1. Kerangka Perikatan Jasa Investigasi
  2. SJI 5100: Standar Umum Jasa Investigasi
  3. SJI 5200: Manajemen Risiko
  4. SJI 5300: Pemeriksaan Investigatif
  5. SJI 5400: Penghitungan Kerugian Keuangan
  6. SJI 5500: Pemberian Keterangan Ahli

Berlaku efektif untuk perikatan jasa investigasi pada atau setelah tanggal 1 Januari 2022. (Penerapan Dini Diperkenankan)

Download