SPR 2400 (Revisi 2023) mengatur tentang tanggung jawab praktisi ketika melakukan perikatan untuk melaksanakan suatu reviu atas laporan keuangan historis, praktisi bukan merupakan auditor dari laporan keuangan entitas, dan mengatur tentang bentuk dan isi laporan praktisi atas laporan keuangan.

Download

Dewan Pengurus Institut Akuntan Publik Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Standar Perikatan Reviu (SPR) 2410 (Revisi 2023), “Reviu atas Informasi Keuangan Interim yang Dilaksanakan oleh Auditor Independen Entitas” yang berlaku efektif untuk reviu atas informasi keuangan interim untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2024. Penerapan dini diperkenankan.

Tujuan SPR 2410 (Revisi 2023) adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional auditor ketika auditor melaksanakan perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim klien audit, dan bentuk serta isi laporan.

Revisi dalam SPR 2410 (Revisi 2023) ditetapkan diantaranya untuk memutakhirkan beberapa terminologi mengikuti Standar Audit (SA) yang telah direvisi, serta beberapa amendemen konsekuensial terkait dengan SPR 2400 (Revisi 2023) dan memutakhirkan ilustrasi dari laporan untuk menyesuaikan dengan amendemen Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 1.

Download

Tujuan Standar Perikatan Reviu (“SPR”) ini adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional praktisi ketika seorang praktisi, yang bukan merupakan auditor suatu entitas, melaksanakan suatu perikatan untuk mereviu laporan keuangan dan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi tersebut dalam kaitan dengan reviu tersebut.

Berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten).

Download

Tujuan Standar Perikatan Reviu (“SPR”) ini adalah untuk menetapkan standar dan menyediakan panduan tentang tanggung jawab profesional auditor ketika auditor melaksanakan perikatan untuk mereviu informasi keuangan interim klien audit, dan bentuk serta isi laporan.                          

Berlaku efektif untuk reviu atas laporan keuangan untuk periode yang dimulai pada atau setelah tanggal: (i) 1 Januari 2013 (untuk Emiten), atau (ii) 1 Januari 2014 (untuk entitas selain Emiten).

Download