Standar Pengendalian Mutu (SPM) No. 1

SPM No. 1 :    Pengendalian Mutu bagi Kantor Akuntan Publik yang Melaksanakan Perikatan Asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan Perikatan Selain Asurans

SPM ini mengatur tanggung jawab Kantor Akuntan Publik (KAP) atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan asurans (Audit, Reviu, dan Perikatan Asurans Lainnya) dan perikatan selain asurans. SPM ini harus dibaca dalam kaitannya dengan Standar Audit dan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. 

Berlaku efektif 1 Januari 2013.

Download