Ujian tingkat profesional bertujuan untuk memeroleh seseorang yang memiliki kualifikasi profesional dengan kecakapan pada tingkat menengah hingga tingkat lanjut pada bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan bisnis sehingga mampu menjalankan peran profesional yang relevan dalam profesi Akuntan Publik.

Ujian tingkat profesional meliputi mata ujian sebagai berikut:

  1. Audit, Asurans dan Etika Profesi (kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjut);
  2. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan;
  3. Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Teknologi Informasi;
  4. Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan; dan
  5. Manajemen Risiko, Tata Kelola dan Pengendalian Internal.

Peserta yang telah dinyatakan lulus UPAP pada tingkat profesional dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“Surat”) dan sertifikat “Certified Public Accountant” (CPA).

Persyaratan

  1. Registrasi akun pada website IAPI (https://member.iapi.or.id/login);
  2. Terdaftar sebagai anggota IAPI;
  3. Membayar biaya pendaftaran (pada saat pertama kali mengikuti ujian);
  4. Mengunggah dokumen persyaratan pada Akun IAPI, sebagai berikut:
    • Ijazah dan transkip nilai D4/S1/S2/S3 Akuntansi atau PPAK atau PPAP;
    • Bagi lulusan luar negeri agar melampirkan bukti penyetaraan DIKTI;
    • Kartu Tanda Penduduk;
    • Pas foto berwarna (terbaru);
    • Surat Pernyataan Pembebasan Tanggung Jawab;
    • Surat Korespondensi/Surat Domisili;
    • Surat Pernyataan Pemenuhan Kewajiban;
    • Surat Pernyataan Ketetapan Nama;
    • Surat Keterangan Bekerja/Tidak Bekerja (minimal 3 (tiga) bulan terakhir);
    • Surat Rekomendasi dari Atasan Tempat Bekerja saat ini atau Anggota IAPI (Anggota Biasa atau Anggota Madya);
    • Pakta Integritas; dan
    • Melengkapi data profil secara valid.
  5. Melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Biaya

  1. Biaya pendaftaran sebesar Rp350.000.
  2. Biaya per mata ujian:
Mata UjianHarga
Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjutanRp2.150.000
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL)Rp725.000,00
Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Teknologi Informasi (AMTI)Rp725.000,00
Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL)Rp725.000,00
Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI)Rp725.000,00

Note:

  • Biaya UPAP Reguler mulai berlaku di Periode I 2025
  • Biaya tidak dapat dikembalikan (no refund), reschedule jadwal ujian maksimal H-8 dan hanya dapat dilakukan 1 kali dalam periode ujian yang sama
  • Peserta harus menyelesaikan Ujian disetiap tingkatan dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pertama kali mengikuti Ujian. Apabila dalam jangka waktu tersebut terlewati/belum menyelesaikan seluruh mata ujian yang diikuti disetiap tingkatannya, maka harus mengambil kembali keseluruhan mata ujian tersebut.
  • Untuk menempuh mata ujian tingkat profesional jalur reguler, harus dinyatakan lulus seluruh mata ujian tingkat dasar terlebih dahulu.
  • Untuk memeroleh Sertifikat CPA, peserta haru memiliki pengalaman bekerja minimum 3 tahun di KAP/Instansi/Perguruan Tinggi di bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan dan bisnis.

IAPI menyelenggarakan Ujian Profesi Akuntan Publik Indonesia baik tingkat dasar dan tingkat profesional dari jalur reguler selama 4 (empat) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu:

  • Februari – Maret
  • Mei – Juni
  • Agustus – September
  • November – Desember