Ujian tingkat profesional bertujuan untuk memeroleh seseorang yang memiliki kualifikasi profesional dengan kecakapan pada tingkat menengah hingga tingkat lanjut pada bidang akuntansi, audit, keuangan, perpajakan, dan bisnis sehingga mampu menjalankan peran profesional yang relevan dalam profesi Akuntan Publik.
Ujian tingkat profesional meliputi mata ujian sebagai berikut:
Peserta yang telah dinyatakan lulus UPAP pada tingkat profesional dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Asosiasi Nomor 10 Tahun 2021 dapat memeroleh Surat Tanda Lulus Ujian Profesi Akuntan Publik (“Surat”) dan sertifikat “Certified Public Accountant” (CPA).
Mata Ujian | Harga |
Audit, Asurans dan Etika Profesi (AAEP) Kompetensi tingkat menengah hingga tingkat lanjutan | Rp2.150.000 |
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Lanjutan (APKL) | Rp725.000,00 |
Akuntansi Manajemen, Manajemen Keuangan dan Teknologi Informasi (AMTI) | Rp725.000,00 |
Strategi Bisnis dan Perpajakan Lanjutan (SBPL) | Rp725.000,00 |
Manajemen Risiko, Tata Kelola, dan Pengendalian Internal (MRTI) | Rp725.000,00 |
Note:
IAPI menyelenggarakan Ujian Profesi Akuntan Publik Indonesia baik tingkat dasar dan tingkat profesional dari jalur reguler selama 4 (empat) periode dalam 1 (satu) tahun, yaitu: